Mengenal Sanksi Hukum Bagi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkotika di Indonesia

Penulis: hafidah

Pasal Kasus Narkoba
(dok.istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran narkoba di Indonesia merupakan masalah serius yang terus menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan sanksi tegas untuk menekan peredaran barang haram ini, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati.

Artikel ini akan mengulas secara detail tentang hukuman yang diterapkan bagi bandar, pengedar, dan pengguna narkotika di Indonesia.

Definisi dan Larangan

UU Narkotika mendefinisikan narkotika secara luas, mencakup ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan berbagai zat terlarang lainnya.

Undang-undang ini melarang tegas segala aktivitas produksi, distribusi, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika. Seluruh kegiatan terkait narkotika wajib diawasi dan diatur ketat oleh negara.

Hukuman Bagi Bandar Narkotika

Bandar narkotika, yaitu individu yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar, menghadapi hukuman terberat.

Pasal 114, 115, dan 116 UU Narkotika menetapkan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang terlibat, serta peran pelaku dalam jaringan peredaran.

Hukuman Bagi Pengedar Narkotika

Pengedar narkotika, yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah lebih kecil daripada bandar, juga menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Pasal 113 UU Narkotika menetapkan hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Hukuman Bagi Pengguna Narkotika

Bagi pengguna narkotika, UU Narkotika menawarkan dua jalur: rehabilitasi dan hukuman pidana. Pasal 127 mengatur rehabilitasi bagi pengguna dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu.

Namun, bagi pengguna yang kedapatan memiliki narkotika di atas ambang batas, Pasal 128 dan 129 menetapkan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau 12 tahun, serta denda hingga Rp800 juta atau Rp2 miliar, tergantung pada jumlah narkotika dan keterlibatan dalam tindak pidana lain. Pasal 132 juga mengatur rehabilitasi wajib bagi pengguna yang terbukti melakukan tindak pidana lain.

BACA JUGA : WN Ukraina Pengendali LAB Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

Faktor yang Mempengaruhi Hukuman

Besaran hukuman yang dijatuhkan bergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku dalam jaringan peredaran.

Upaya Pencegahan dan Rehabilitasi

Meskipun hukuman berat diterapkan, pemerintah juga menekankan upaya pencegahan melalui edukasi dan program rehabilitasi untuk meminimalisir dampak negatif narkotika bagi masyarakat. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis pengguna narkotika.

Pasal pada kasus narkoba di Indonesia memberikan ancaman hukuman yang berat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika, dari bandar hingga pengguna.

Kombinasi penegakan hukum yang tegas dan program rehabilitasi yang efektif diharapkan mampu menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Indonesia.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nok Nang Dermayu 2025 - Dok Pemkab Indramayu
Nok Nang Dermayu Siap Bersaing di Moka Jabar 2025
Pendanaan Konservasi Laut
Pemerintah Luncurkan Inovasi Pendanaan Kawasan Konservasi Laut Pertama di Dunia
BYD M6
Kiprah Manis BYD M6 Selama 1 Tahun di Indonesia, Laris karena ini!
Ikan Nila Sakti Cirebon - Dok Pemkab Cirebon
Nila Sakti, Ikon Baru yang Menghidupkan Geliat Perikanan Cirebon
32ec9c2ca3dd557e474e4e74820e7934
Vlad’s App dan Ambisi Rusia Membangun Kedaulatan Digital Nasional
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

5

KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.