BANDUNG,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mengguncang dunia dengan mengumumkan rencana besar penggantian e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pengumuman ini, terdapat dalam akun Instagram resmi, mereka menyebutkan bahwa IKD dapat menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Meskipun penjelasan rinci masih ditunggu, Kominfo memastikan bahwa IKD sudah mulai berlaku.
Keunggulan Daripada e-KTP
IKD atau KTP Digital memiliki beberapa keunggulan signifikan daripada e-KTP konvensional. Beberapa keunggulan tersebut antara lain:
- Proses pembuatan IKD lebih efisien dan dapat menghemat biaya produksi.
- Pembuatan IKD lebih cepat daripada e-KTP tradisional.
- IKD terancang untuk memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam penggunaan sehari-hari.
Perbedaan Antara Keduanya
Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah perbandingan antara keduanya:
e-KTP:
- Bentuk fisik yang dapat kita pegang.
- Terbit oleh Dinas Dukcapil.
- Mudah disimpan di dalam dompet.
- Tidak memerlukan koneksi internet.
- Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.
IKD :
- Berupa foto e-KTP dan kode QR.
- Diakses melalui smartphone.
- Memerlukan koneksi internet dan beberapa langkah verifikasi.
- Fotokopi tidak lagi perlu di masa depan.
BACA JUGA: Warga Kota Bandung Didorong Disdukcapil Kota Bandung Punya IKD
Cara Membuat IKD
Bagi yang tertarik untuk membuatnya, berikut adalah langkah-langkahnya:
Syarat-syarat:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
- Telah memiliki KTP-el fisik atau telah melakukan perekaman.
Cara membuat:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet.
- Sampaikan keperluan mendaftar kepada petugas.
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.
- Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi tersebut.
- Klik tombol “Daftar” dan isi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone, lalu klik “Verifikasi Data”.
- Pilih tombol “Ambil Foto” untuk selfie Face Recognition.
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pemindaian QR Code.
- Buka email yang kamu isi pada waktu pendaftaran dan aktifkan melalui tautan.
- Setelah aktivasi, masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email dan captcha.
- Klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”.
- Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dan klik “Cek Status”, lanjut klik “Masuk” dengan memasukkan PIN (Kode Aktivasi 6 digit di email).
- IKD berhasil aktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dll.
- Lakukan Ubah PIN dengan memasukkan PIN lama (Kode Aktivasi 6 digit di email) dan PIN baru, lalu klik Ya.
- Untuk keluar dari aplikasi, klik tombol kunci di pojok kanan bawah.
Meskipun rencana ini memicu kebingungan di kalangan warganet, Kominfo memberikan komitmen untuk terus memberikan informasi lebih lanjut terkait perubahan ini.
(Kaje/Usk)