BANDUNG,TM.ID: Saksi partai Pemilu 2024 adalah individu yang mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Adapun ini akan bertugas atau
Secara langsung, saksi partai Pemilu 2024 akan bertindak menjadi perwakilan yang diutus oleh pihak pasangan calon yang memang diusulkan oleh partai politik.
Mereka lah yang akhirnya akan mengawasi dan memastikan keberlangsungan proses pemilu berjalan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Perbedaan Quick Count dan Real Count dalam Pemilu
Tugas Saksi Partai Pemilu 2024
- Menghadiri persiapan, pembukaan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara di TPS masing-masing di mana mereka bertugas
- Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
- Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
- Meminta penjelasan terkait hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS
- Mengajukan keberatan apabila terdapat pelanggaran atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS
- Menerima beberapa dokumen, antara lain salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, berita acara pemungutan dan perhitungan suara, hingga salinan sertifikat hasil pemungutan suara
Larangan Saksi Partai Pemilu 2024
- Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan suaranya
- Melihat pemilih mencoblos Surat Suara ketika melakukan pencoblosan di dalam bilik suara
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
- Mengganggu KPPS yang sedang bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ketika selesai pencoblosan
- Mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon atau pasangan calon, simbol atau gambar partai politik, serta mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan dukungan terhadap pasangan atau partai tertentu
(Usk)