BANDUNG,TM.ID: Ada lima warna surat suara pada Pemilu 2024 yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau serta perbedaannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan desain surat suara yang akan dipakai pada Pemilu 2024.
Ada lima surat suara yang nantinya akan diterima masyarakat pada saat hari H pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024. Lima surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Perbedaan warna tersebut menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui apa saja perbedaan dalam lima surat suara Pemilu 2024.
BACA JUGA: Satu Truk Pengangkut Surat Suara Masuk Jurang di Kabupaten Semarang
5 warna pada surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:
- Surat Suara Abu-abu, Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Surat Suara Kuning, Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
- Surat Suara Merah, Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
- Surat Suara Biru, Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
- Surat Suara Hijau, Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019. Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menyampaikan kelima warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
(Usk)