Mendiktisaintek Wajibkan Kampus Punya Satgas PPKS

kekerasan seksual
(Warna nusa)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan semua perguruan tinggi yang berada di bawah kewenangan kementeriannya harus punya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Semua kampus harus memiliki Satgas PPKS yang mumpuni. Kemendiktisaintek akan menjadi motor penggerak, sehingga ke depannya nanti pejabat yang dilantik wajib anti-korupsi, anti-narkoba, dan anti-kekerasan seksual,” kata Satryo saat menerima tim Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Selasa (18/2/2025).

Satryo memastikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang sudah rilis tahun lalu, terus dikawal agar dijalankan dengan baik. Beleid ini adalah muatan aturan yang disusun saat kementerian ini masih menyatu dengan Kemendikdasmen dan Kementerian Kebudayaan dengan nomenkelatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Adapun sasarannya di antaranya warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi.

Sementara, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap Kemdiktisaintek saat ini berkenan memulai perubahan paradigma, bahwa kampus yang berani melakukan pencegahan kekerasan seksual adalah kampus yang keren.

“Selama ini kampus merasa malu kalau ada peristiwa kekerasan seksual di kampusnya. Kami berharap Pak Menteri berkenan mengubah paradigma ini. Kampus yang keren adalah mampu yang mencegah terjadinya perundungan, diskriminasi dan kekerasan seksual di kampusnya,” kata Andy.

BACA JUGA: 

Mendiktisaintek Dorong UNY Kembangkan Budaya dan Saintek Jadi Ciri Khas Universitas

Wakil Menteri Kemdiktisaintek, Fauzan, menjelaskan pencegahan kekerasan seksual diawali dengan sosialisasi di kampus-kampus, dan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

“Pelaku kekerasan seksual kami samakan dengan pelaku tindak kriminal. Sanksi berikutnya adalah kami panggil orangtua pelaku, kemudian pelaku dipulangkan dan jangan kuliah lagi,” kata Fauzan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sidang hasto
Tak Ada Saksi Kuat, Hakim Minta Hasto Dibebaskan
khabib nurmagedov diusir dari pesawat-1
Khabib Nurmagomedov Tolak Tawaran USD40 Juta untuk Kembali ke UFC, Pilih Bisnis dan Pelatihan
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 26 April 2025
Lewis Hamilton Kembali Jalani Sesi Latihan
Pindah ke Ferrari, Lewis Hamilton Ungkap Proses Adaptasi yang Tidak Mudah
Badosa-QF
Alami Cedera, Paula Badosa Terpaksa Mundur dari Madrid Open 2025
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.