Menanti Sanksi dari MKD Bagi Anggota DPR Pelaku Judi Online

Penulis: Saepul

Pemprov Jabar Siap Perangi Judi Online
(Dok.Teropong Media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta hasil laporan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anggota DPR  yang terlibat dalam  judi online.

Bambang Pacul menyebut, legislator yang bermain judi online dapat menerima sanksi etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR.

“MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati (judi online),” kata Bambang di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (26/06/2024).

BACA JUGA: Kemenag Keluarkan Surat Edaran Dorong Sosialisasi Larangan Judi Online

Jika namanya teridentifikasi, kata dia, maka MKD akan melakukan pemanggilan. Pihaknya akan mengecek daftar laporan pemeriksaan PPATK terkait pihak yang melakukan transaksi judi online.

Dalam rapat itu, PPATK mengungkap anggota DPR beserta DPRD, termasuk sekretariat jenderalnya yang main judi online mencapai lebih dari 1.000 orang.

Jumlah transaksi yang melibatkan anggota legislator berjumlah 63 ribu transaksi secara nasional. Khusus yang ada di DPR RI saja mencapai lebih dari 7 ribu transaksi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan, selain dapat kena sanksi kode etik MKD, mereka terancam pidana.

Aturannya merujuk pasal 303 KUHP, sanksi pidana pelaku judi online yakni penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp10 juta.

“Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya kena pidana,” jelas Habiburokhman.

Dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE menyebutkan, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, kata Habiburokhman, pihaknya akan memformulasikan tindakan secara persuasif maupun represif terhadap yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Pasalnya, jika langsung menindak secara represif penjara akan riskan penuh oleh para penjudi daring.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Perkuat Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gelar Gathering Bersama Agen PERISAI
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.