Menaker Ida Fauziyah Jamin Upah Minimum 2024 Naik

Penulis: usamah

Upah Minimum 2024 Naik
Menaker Ida Fauziyah Jamin Upah Minimum 2024 Naik (dok. Kemnaker)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin upah minimum 2024 naik.

Hal tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ujar Ida melalui keterangan resmi melalui laman resmi kemnaker, Jumat (10/11/2023).

BACA JUGA : Berlaku Januari 2024, UMR Baru Diketok 21 November 2023

Upah minimum berasal dari Penerapan formula upah minimum

Lebih lanjut Ia menjelaskan kenaikan upah minimum berasal dari penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Nilai penyesuaian upah minimum

Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan. Hal ini diatur Pasal 26 ayat (5).

PP Upah ini juga mewajibkan setiap kepala daerah untuk mengeluarkan besaran kenaikan upah baru maksimal pada 21 November. Upah baru itu akan berlaku pada Januari di tahun berikutnya.

bunyi Pasal 29 ayat (1) dalam aturan tersebut menyebutkan, Penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya.

Selain itu, jika 21 November bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah maka upah minimum baru ini harus diumumkan selambat-lambatnya satu hari sebelumnya.

Nantinya, kenaikan upah yang telah ditetapkan setiap tanggal 21 November itu juga mulai berlaku di 1 Januari tahun berikutnya.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agen Pesepakbola Arif Anwar Pastikan Persib Sudah Datangkan Muhammad Zulhijjah
Agen Pesepakbola Arif Anwar Pastikan Persib Sudah Datangkan Muhammad Zulhijjah
Pergerakan tanah purwakarta
Pasirmunjul Purwakarta Alami Tanah Bergerak, Polisi Turun Tangan Bantu Warga
Adam Alis Tak Ingin Kebugarannya Berantakan
Tetap Jaga Kondisi di Waktu Libur, Adam Alis Tak Ingin Kebugarannya Berantakan
FDCU Symposium
Inovasi Cangkang Telur, Mahasiswa FKG Unpad Raih Juara di FDCU Symposium 2025 Bangkok
Patrick Kluivert
CEK FAKTA: Patrick Kluivert Mundur dari Timnas
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung
Headline
guru sekolah rakyat
Pemerintah Butuh 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN!
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.