Menaker Ida Fauziyah Jamin Upah Minimum 2024 Naik

Penulis: usamah

Upah Minimum 2024 Naik
Menaker Ida Fauziyah Jamin Upah Minimum 2024 Naik (dok. Kemnaker)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin upah minimum 2024 naik.

Hal tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ujar Ida melalui keterangan resmi melalui laman resmi kemnaker, Jumat (10/11/2023).

BACA JUGA : Berlaku Januari 2024, UMR Baru Diketok 21 November 2023

Upah minimum berasal dari Penerapan formula upah minimum

Lebih lanjut Ia menjelaskan kenaikan upah minimum berasal dari penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Nilai penyesuaian upah minimum

Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan. Hal ini diatur Pasal 26 ayat (5).

PP Upah ini juga mewajibkan setiap kepala daerah untuk mengeluarkan besaran kenaikan upah baru maksimal pada 21 November. Upah baru itu akan berlaku pada Januari di tahun berikutnya.

bunyi Pasal 29 ayat (1) dalam aturan tersebut menyebutkan, Penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya.

Selain itu, jika 21 November bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah maka upah minimum baru ini harus diumumkan selambat-lambatnya satu hari sebelumnya.

Nantinya, kenaikan upah yang telah ditetapkan setiap tanggal 21 November itu juga mulai berlaku di 1 Januari tahun berikutnya.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sekdes Korupsi
Sekdes Cipaku Majalengka Tilep Dana Desa Demi Judi Online dan Diamond Mobile Legends
diplomat muda tewas-1
Kondisi Kamar Kos Diplomat Muda yang Tewas dengan Kepala Dilakban
Farhan
Farhan Akui Tantangan Industri Game Lokal, Bandung Siap Bangun Ekosistem Baru
Tujuh Wakil Indonesia
Ginting dan Gregoria Siap Comeback di Japan Open 2025, PBSI: Semoga Jadi Awal Kebangkitan
Pilkades elektronik
Jawa Barat Uji Coba Pilkades Digital, 139 Desa di Indramayu Jadi Percontohan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot

2

Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Ditahan Imbang Arema FC, Rahmad Darmawan Senang Dengan Respons Skuat Liga Indonesia All-Star 

5

Gegara Layangan, Kereta Woosh Berhenti Mendadak di Jembatan Cigondewah
Headline
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Indonesia vs Thailand
Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot
SPMB Jabar 2025
Hasil SPMB Jabar 2025 Tahap Dua Diumumkan, Wajib Daftar Ulang!
gempa bumi banten
Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Sumur Banten, Terasa Hingga Lampung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.