JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin upah minimum 2024 naik.
Hal tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ujar Ida melalui keterangan resmi melalui laman resmi kemnaker, Jumat (10/11/2023).
BACA JUGA : Berlaku Januari 2024, UMR Baru Diketok 21 November 2023
Upah minimum berasal dari Penerapan formula upah minimum
Lebih lanjut Ia menjelaskan kenaikan upah minimum berasal dari penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Nilai penyesuaian upah minimum
Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan. Hal ini diatur Pasal 26 ayat (5).
PP Upah ini juga mewajibkan setiap kepala daerah untuk mengeluarkan besaran kenaikan upah baru maksimal pada 21 November. Upah baru itu akan berlaku pada Januari di tahun berikutnya.
bunyi Pasal 29 ayat (1) dalam aturan tersebut menyebutkan, Penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya.
Selain itu, jika 21 November bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah maka upah minimum baru ini harus diumumkan selambat-lambatnya satu hari sebelumnya.
Nantinya, kenaikan upah yang telah ditetapkan setiap tanggal 21 November itu juga mulai berlaku di 1 Januari tahun berikutnya.
(Usamah)