Memperingati Hari Tani Nasional, Ini Maknanya!

hari tani nasional
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setiap tanggal 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Peringatan ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga memiliki sejarah panjang yang erat kaitannya dengan perjuangan rakyat, khususnya petani, dalam mendapatkan keadilan agraria.

Momen yang dilaksanakan yakni mengajak warga untuk lebih menghargai jerih payah dan kontribusi para petani yang telah berjuang untuk menyediakan makanan bagi kita semua.

Sejarah Hari Tani Nasional

Melansir Perhimpunan Organisasi Profesi Mahasiswa Sosial Ekonomi Pertanian Indonesia, Hari Tani Nasional diperingati pertama kali pada 24 September 1963 setelah Presiden Soekarno menetapkannya melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.

Penetapan tanggal ini bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kaum tani.

UUPA menjadi tonggak sejarah dalam upaya mewujudkan reforma agraria di Indonesia.

Tujuan utamanya adalah menghapuskan ketimpangan kepemilikan tanah yang diwariskan sejak zaman kolonial serta memastikan bahwa tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Indonesia dikenal sebagai negara agraris, di mana sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani. Kondisi ini membuat pemerintah perlu memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan mereka.

Atas dasar itu, Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 tanggal 26 Agustus 1963 menetapkan Hari Tani Nasional sebagai pengakuan atas peran vital petani dalam pembangunan bangsa.

Setelah merdeka dari penjajahan Belanda, pemerintah Indonesia berupaya menyusun Undang-Undang Agraria baru untuk menggantikan aturan kolonial.

Pada 1948, saat ibu kota Republik Indonesia masih berada di Yogyakarta, dibentuklah Panitia Agraria Yogya. Namun, akibat kondisi politik yang tidak stabil, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Pasca Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 yang mengakui kedaulatan Indonesia, ibu kota kembali ke Jakarta. Upaya perumusan UU Agraria pun dilanjutkan dengan membentuk Panitia Agraria Jakarta pada 1951.

Meski sempat terhenti, kerja panitia kemudian diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), hingga akhirnya lahir Rancangan Sadjarwo (1960).

Puncaknya adalah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sebagai dasar hukum pengelolaan agraria nasional.

UUPA berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Undang-undang ini menjadi simbol perlawanan terhadap warisan kolonial, khususnya Agrarische Wet 1870, yang selama berabad-abad merampas hak rakyat.

Baca Juga:

Demo Hari Tani Nasional Digelar Hari Ini, Cek Tuntutannya!

Kopdes Merah Putih Diresmikan Prabowo Hari Ini

Melalui UUPA, tanah ditempatkan sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan prinsip pembatasan kepemilikan, kesempatan yang adil bagi seluruh warga negara, pengakuan hukum adat, serta penegasan bahwa warga negara asing tidak memiliki hak milik atas tanah.

Tanggal disahkannya UUPA, yaitu 24 September 1960, kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional untuk mengenang momentum penting tersebut sekaligus menghormati perjuangan petani Indonesia.

Tujuan Peringatan Hari Tani Nasional

Peringatan Hari Tani Nasional memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Menghormati peran petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan Indonesia.
  • Mengingatkan pentingnya reforma agraria, yang menjadi cita-cita untuk pemerataan kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
  • Mendorong kedaulatan pangan, agar Indonesia tidak bergantung pada impor.
  • Mengenang sejarah perjuangan petani, yang sejak lama menjadi bagian dari perjuangan bangsa.

Makna Hari Tani Nasional

Hari Tani Nasional tidak hanya sekadar mengenang peristiwa sejarah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa sektor pertanian merupakan fondasi penting dalam perekonomian Indonesia. Tanpa petani, kedaulatan pangan sulit tercapai.

Selain itu, Hari Tani juga menjadi momentum refleksi untuk melihat sejauh mana cita-cita reforma agraria sudah terwujud.

Masih banyak petani kecil yang membutuhkan akses terhadap lahan, teknologi, serta dukungan kebijakan pemerintah agar kesejahteraan mereka meningkat.

(Anisa Kholifatul Jannah) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun