BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan untuk menghentikan sementara aktivitasnya pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 123-Disbudpar/2025. Kepala Disbudpar Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, menegaskan larangan berlaku khusus untuk jenis usaha hiburan malam dan tempat tertentu.
“Bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan wajib ditutup pada hari-hari besar keagamaan, termasuk Maulid Nabi tahun ini,” kata Adi, Kamis (4/9/2025).
Penutupan berlaku mulai Kamis, 4 September 2025 pukul 18.00 WIB hingga Jumat, 5 September 2025 pukul 18.00 WIB.
Selain tempat hiburan malam, bioskop juga diminta menyesuaikan jadwal pemutaran serta memilih film yang selaras dengan suasana religius peringatan Maulid Nabi.
Baca Juga:
Pasca Demonstrasi, DLH Kota Bandung: Kebersihan dan Ketertiban Jadi Kunci Ekonomi Kota Jasa
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar menghormati nilai-nilai keagamaan dan mematuhi ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya
Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan selama masa penutupan sementara berlangsung. Adi berharap semua pihak dapat bekerja sama demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap peringatan hari besar keagamaan. (Kyy/_Usk)