Masuk Zona Megathrust, Pemkot Bandung Peringatkan Potensi Bencana Gempa Bumi

Pemkot Bandung siap siaga gempa megathrust
(Dok. Pemkot Bandung)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pj Wali Kota Bandung, A Koswara mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan bencana gempa bumi.

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui surat nomor B-399/BNPB/D-I//BP.03.02/08/2024, tanggal 23 Agustus 2024, meminta pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan akan potensi bencana gempa bumi di Zona Megathrust.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 128/PB.01.03/BPBD tanggal 2 September 2024 perihal Meningkatkan Kewaspadaan Dan Kesiapsiagaan Gempa Bumi Megathrust.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka diperlukan upaya mitigasi dalam meminimalisasi dampak/potensi ancaman
bencana di Kota Bandung yaitu Gempa Bumi,” demikian surat edaran Wali Kota Bandung, A Koswara, dikutip Selasa (8/10/2024).

Sebagai antisipasi terjadinya bencana tersebut, ia memohon agar masyarakat dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk menyiapkan langkah-langkah dan upaya kesiapsiagaan guna mengurangi dampak bencana, sebagai berikut:

1. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana
Geologi (PVMBG) bahwa Indonesia sebagai wilayah Zona Megathrust memiliki potensi gempa bumi yang dapat melepaskan energi gempa signifikan yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan dalam berbagai kekuatan.

Sesar lembang yang melintasi Kota Bandung dapat juga berpotensi memicu gempa bumi di Kota Bandung. Sampai saat ini belum ada
teknologi yang dapat memprediksi gempa bumi dengan tepat dan akurat, dari kapan, dimana dan berapa kekuatannya.

2. Mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan sebagai berikut:

a. Meningkatkan edukasi kepada anggota keluarga terkait mitigasi bencana gempa bumi.

b. Sebelum gempa:

  • Siapkan rencana penyelamatan diri jika terjadi gempa bumi, termasuk latihan merunduk, berpegangan, atau berlindung di bawah meja, catat nomor telepon penting, dan persiapkan peralatan darurat seperti senter, P3K, dan makanan siap saji.
  • Bangunan harus didirikan sesuai aturan baku dan tahan gempa. Perabotan juga harus ditempatkan secara proporsional.
  • Kenali bagian bangunan yang memiliki struktur kuat, seperti pada sudut bangunan.
  • Kenalkan kepada anak tanda peringatan gempa bumi yang disepakati di lingkungan, seperti kentongan atau pengumuman melalui pengeras suara.

c. Saat gempa:

  • Jika berada di dalam gedung, perhatikan jalur evakuasi dan titik kumpul, berlindung di bawah meja dan hindari jendela dan tembok.
  • Jangan gunakan lift dan eskalator, gunakan tangga darurat.
  • Jika berada di luar bangunan, hindari bangunan di sekitar, seperti gedung, tiang listrik, dan pohon. Perhatikan tempat berpijak dan hindari rekahan tanah.

d. Setelah gempa:

  • Evakuasi setelah guncangan berhenti dan waspadai gempa susulan.
  • Pastikan informasi yang didapatkan berasal dari sumber resmi seperti BNPB, BMKG, atau DKPB. Periksa kondisi bangunan dan gedung untuk kelayakan penggunaannya.

e. Informasi mengenai daerah rawan bencana dapat mengunduh InaRisk Personal https://inarisk.bnpb.go.id/inariskapps

3. Menghimbau kepada Dunia Usaha, Satuan Pendidikan, Media Elektronik/Non Elektronik untuk melakukan upaya pencegahan sebagai berikut:

a. Meningkatkan edukasi kepada pegawai, pengunjung, peserta pendidik dan tenaga pendidik terkait mitigasi
bencana gempa bumi.

b. Melaksanakan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Tingkat satuan Pendidikan.

c. Meningkatkan mitigasi struktural di antaranya menyediakan dan memastikan ketersediaan papan informasi, rambu bahaya, jalur evakuasi, Tempat Evakuasi Sementara (TES)/ Titik Kumpul.

4. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk melaksanakan upaya sebagai berikut:

a. Perangkat Daerah sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Wali Kota Nomor 360/Kep.093-DKPB/2024 tentang Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Kota Bandung Satuan Pelaksana Tugas Penanggulangan Bencana (SATLAK PB) Kota Bandung agar dapat membentuk Unit Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, mendata sarana dan prasarana untuk kemudian melaporkannya kepada Wali Kota melalui Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

b. Data tersebut disampaikan dalam bentuk soft copy kepada Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung melalui Bidang Penanggulangan Bencana [email protected]

c. Meningkatkan edukasi dan literasi Non Struktural kepada pegawai terkait mitigasi bencana gempa bumi.

d. Menyusun rencana evakuasi bencana.

e. Meningkatkan mitigasi struktural di antaranya menyediakan dan memastikan ketersediaan papan informasi, rambu bahaya, jalur evakuasi, Tempat Evakuasi Sementara (TES)/ Titik Kumpul.

f. Optimalisasi penggunaan Record Center dan pengamanan aset penting/vital.

5. Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung untuk melaksanakan upaya sebagai berikut :

a. Meningkatkan kesiapsiagaan penanggulangan bencana untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana serta mengkoordinasikan Satuan Pelaksana Tugas Penanggulangan bencana (SATLAK PB) Kota Bandung.

b. Meningkatkan mitigasi struktural di antaranya menyediakan dan memastikan ketersediaan papan informasi, rambu bahaya, jalur evakuasi, Tempat Evakuasi Akhir (TEA).

BACA JUGA: ESDM Minta Mitigasi Bencana Masuk Kurikulum Sekolah, Antisipasi Megathrust!

6. Aparat Kewilayahan agar dapat melaksanakan upaya sebagai berikut:

a. Meningkatkan pelaksanaan edukasi, sosialisasi dan literasi kepada masyarakat, serta melakukan simulasi penyelamatan diri saat terjadi gempa bumi sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap risiko gempabumi.

b. Meningkatkan mitigasi struktural di antaranya menyediakan dan memastikan ketersediaan papan informasi, rambu bahaya, jalur evakuasi, Tempat Evakuasi Sementara (TES)/ Titik Kumpul di wilayah masing-masing.

c. Menyusun rencana evakuasi dengan melibatkan unsur RT dan RW.

d. Membentuk Tim Reaksi Cepat Tingkat kecamatan dan kelurahan dengan melibatkan multi stakeholder serta mendata sarana prasarana melaporkannya kepada Wali Kota melalui Dinas Kebakaran dan Penananggulangan Bencana.

e. Data tersebut disampaikan dalam bentuk soft copy kepada Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung melalui Bidang Penanggulangan Bencana [email protected]

f. Membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Tingkat Kecamatan dan Kelurahan dengan melibatkan Multi  Stakeholder.

7. Melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi peringatan gempa melalui website https://inatews.bmkg.go.id/ :

8. Informasi peringatan dini daerah berpotensi bencana sampai level kelurahan dapat diakses melalui https://inarisk.bnpb.go.id/

9. Dokumen rencana evakuasi, Buku Saku Evakuasi Mandiri dan Panduan Kesiapsiagaan Bencana untuk keluarga dapat diunduh https://drive.google.com/drive/folders/1ODTjaDQ6duSsdtUzXc5d8WoL9pBqiIXg?usp=drive_link

10. Koordinasi penanganan darurat bencana dapat menghubungi Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung Jl. Sukabumi No. 17, Emergency Call 113 atau (022) 7207113 dan (022) 7279027.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva