Masih Ada Kecamatan di Kota Bandung yang Lakukan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

penghitungan suara Pemilu 2024 di salah satu TPS yang ada di Kota Bandung. (Foto: Rizki Iman/ Teropong Media)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengklaim ada beberapa perbedaan di kecamatan yang berkaitan dengan hasil yang sudah di plenokan dengan data yang ada di sirekap.

Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar, mengaku masih ada beberapa Kecamatan hingga hari ini masih melakukan tahap rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan.

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Masih Telusuri Surat Suara Tercoblos di Bogor

“Ada dua Kecamatan yang masih melakukan rekapitulasi, yaitu Kecamatan Kiaracondong dan Batununggal,” kata Dimas Aryana Iskandar, Kamis (29/2/2024).

Adapun alasannya masih dilakukan rekapitulasi, kata Dimas, masih ada perbedaan antara sirekap dengan data hasil pleno agar hasil dari sirekap dengan data hasil pleno bisa sinkron.

“Data yang di sirekap lakukan pembetulan agar kemudian sinkron dengan data hasil pleno yang dilakukan tingkat kecamatan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Dimas merekomendasikan, lewat Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk membuka kotak suara agar bisa sinkron dengan hasil dari data pleno.

“Bawaslu lewat panwascam merekomendasikan buka kotak suara agar kemudian bisa di sinkronkan dalam proses sinkronisasi tersebut, tps mana saja yang ada penambahan dan kekurangan, sehingga ketika sudah bisa dikatakan selesai proses penandatanganan dan penetapan bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Saat disinggung terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dimas menyebut, ada kurang lebih 20 orang mahasiswa yang tidak membawa formulir a5 saat datang ke TPS.

“Unsur pasal dalam pelaksanaan PSU ketika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTB dan DPK yang diberikan hak pilihnya sehingga menurut pandangan kami sebagai pengawas pemilu hal itu dugaan PSU,” imbuhnya.

Bawaslu Kota Bandung telah merekomendasikan surat ke Petugas Pengawas Kecamatan agar di TPS 53 Gegerkalong bisa dilaksanakan PSU.

Namun, Dimas mengaku hingga tanggal 24 Februari 2024 yang dimana hari terakhir KPU melakukan PSU tidak dilaksanakan.

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Masih Telusuri Surat Suara Tercoblos di Bogor

Selain itu, pihaknya telah melakukan upaya penanganan pelanggaran baik secara administratif dan dikaji terkait dugaan pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana atau tidak.

“Sementara temuan dugaan pelanggaran administratifnya sedang di proses Bawaslu Provinsi Jawa Barat, harus dilakukan upaya pelaporan berjenjang satu tingkat ketika menemukan dugaan pelanggaran administratif,” pungkasnya.

Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Program Perlindungan KI
Kemenparekraf Luncurkan Program Perlindungan KI untuk 1.001 Konten Kreator
Shin Tae-yong Direktur
Shin Tae-yong Bantah Tawaran jadi Direktur Teknik PSSI
Salma Salsabil Menikah
Salma Salsabil & Dimansyah Laitupa Resmi Menikah, Ini Faktanya
Perayaan Mati Rasa-1
Apa Arti Metafora Kedalaman Laut Dalam Film Perayaan Mati Rasa?
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Davide Barana: Marc Marquez Miliki Kelebihan dalam Menikung

1

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

2

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.