BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Perumda Tirtawening Kota Bandung dan DPC Ikatan Advokat Indonesia Bandung Menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) terkait bantuan hukum legalitas aset dan penagihan piutang pelanggan pada perusahaan umum daerah Tirtawening.
Direktur utama Perumda Tirtawening Kota Bandung, Sonny Salimi, mengatakan terdapat beberapa hal dalam kerja sama tersebut yakni, memaksimalkan pelayanan perumda tirtawening. Sebab dalam pelayanan tersebut ada hak dan kewajiban.
“Kedua mempercepat menyelesaikan permasalahan yang belum bisa terselesaikan seperti sertifikasi aset, penahihan dan permasalahan terkait hukum,” kata Sonny Salimi, Sabtu (27/7/2024).
Selain itu, lanjut Sonny, terkait aset Perumda Tirtawening memiliki banyak aset sehingga dalam proses pengawalan pun harus benar. Sebab banyak contoh aset Perumda Tirtawening telah di sertifikasi namun masih bisa di batalkan.
“Dalam masalah penagihan itu untuk pelanggan yang sudah bertahun-tahun tidak melakukan pembayaran dan untuk aset tentunya karena Perumda Tirtawening memiliki banyak aset sehingga dalam proses pengawalannya harus benar karena banyak contoh aset kami sudah tersertifikasi namun bisa di batalkan,” ucapnya
Adapun target dari segala upaya yang telah dilakukan pihaknya, Sonny mengatakan yakni mematuhi hak dan kewajiban.
BACA JUGA: Pecahnya Pipa PDAM di Jalan Maleer Jadi Perhatian Serius Pemkot Bandung
“Target dari segala upaya yang kita lakukan adalah supaya dapat mematuhi hak dan kewajiban,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC IKADIN Bandung, Jutek Wongso menyampaikan, dalam kerja sama tersebut pihaknya berharap, baik Perumda Tirtawening maupun DPC IKADIN dapat memperoleh manfaat satu sama lain.
“Tentunya kerja sama antar lembaga ini dipastikan akan memudahkan untuk suatu lembaga tersebut,” katanya
(Rizky Iman/Usk)