BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Masa penahanan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah mendapat perpanjangan oleh Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa masa penahanan Harvey akan bertambah selama 40 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 16 April 2024.
Ketut menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan ini sesuai dengan ketentuan KUHAP. Di mana penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari. Hal ini lakukan untuk mencegah terduga pelaku bebas demi hukum.
“KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri,” terang Ketut.
BACA JUGA : Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Ternyata Masih ada Mobil Mewah
Saat ini, Harvey masih berada di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba. Selain memperpanjang masa penahanan, Kejaksaan Agung juga terus gencar melakukan penyitaan terhadap aset-aset mewah milik Harvey.
Setelah menyita Rolls-Royce dan MINI Cooper, Kejagung kembali menyita dua mobil mewah lainnya milik Harvey, yaitu Toyota Vellfire dan Lexus.
Penyitaan ini petugas lakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis di kawasan elite Jakarta Selatan.
Bahkan, penyidik Kejagung saat ini juga sedang menelusuri kepemilikan jet pribadi yang juga milik Harvey Moeis. Jika terbukti, maka jet pribadi itu juga akan tersita oleh penyidik.
Perpanjangan masa penahanan dan penyitaan aset-aset mewah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi IUP PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu proses penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka.
(Hafidah Rismayanti/Usk)