Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsda Henri Alfiandi Sebagai Tersangka

Marsda TNI Henri Alfiandi Sebagai Tersangka
Marsda TNI Henri Alfiandi Sebagai Tersangka. (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan alat perlengkapan di Basarnas.

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” tutur Marsda Agung, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca Juga : TNI Protes Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK

Dia menjelaskan, dua perwira TNI itu pada malam ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Dalam waktu yang sama, Danpuspom TNI menyampaikan, pemeriksaan terhadap ABC telah rampung dilakukan, sementara terhadap perwira tinggi TNI, HA, sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” ujar Marsda Agung.

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

Baca Juga : Kasus Basarnas, Bos Perusahaan Ini Menyerahkan Diri ke KPK

“ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” jelas dia.

Marsda Agung melanjutkan, keduanya diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Aziz/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jordy Wehrmann Buka Suara
Namanya Tak Masuk Program Naturalisasi PSSI, Jordy Wehrmann Buka Suara
pengurus danantara
Simak, Struktur Pengurus Danantara Lengkap dengan Tugasnya
991f9bc8-195b-4e09-b19f-122a9b48ae49_9bab5374
Jonathan Haggerty Pertahankan Gelar ONE Championship di Qatar
Hotel ANB Garut
Gagal Evakuasi, Anak 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel ANB Garut
band sukatani
Kisruh Band Sukatani, Anggota DPR RI: Masyarakat Berhak Mengkritisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

4

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

5

Hadir dalam Rapat Koordinasi PT Tekindo Energi Paparkan Program PPM
Headline
17 Wilayah Indonesia Berpotensi Diterjang Banjir Rob Pesisir
17 Wilayah Indonesia Berpotensi Diterjang Banjir Rob Pesisir
Gunung Semeru Erups
Gunung Semeru Erupsi, Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Sepanjang Besuk Kobokan
Real Madrid
Real Madrid Libas Girona 2-0, Aman di Puncak Klasemen
Liverpool
Liverpool Taklukkan Man City 2-0, The Reds Kokoh di Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.