JAKARTA,TM.ID: Mario Teguh membantah tudingan penipuan dan penggelapan uang Rp5 miliar yang dilayangkan Sunyoto Indra Prayitno.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukun Mario Teguh, Lukman Baharuddin Partnership.
Lukman mengastakan, berita kasus penipuan Rp5 miliar yang disebarkan oknum tak bertanggung jawab tidak benar dan telah mencemarkan nama baik Mario Teguh.
Klarifikasi tertulis terkait laporan Sunyoto Indra Prayitno diunggah di akun Instagram terverifikasi Mario , seraya menyinggung kerjasama sebagai brand ambassador produk skincare Kanemochi.
“Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas kerja sama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh,” demikian isi awal klarifikasi.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Lombok
“Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami,” tulis pihak Mario Teguh, melansir Liputan6.
Dalam pernyataannya, Mario merasa tak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak seberang.
Ia juga mengklaim berjanji akan jadi duta alias brand ambassador produk skincare.
“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.”
Kuasa hukum pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno, Djamaludin Kadeboen mengungkap duduk perkara dugaan penipuan ini bermula dari pelapor yang telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh untuk mempromosikan produk skincare.
Namun, diduga sang motivator tidak menepati janjinya dan merugi hingga Rp 5 miliar.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp 5 miliar,” kata Djamaludin di Jakarta, Kamis, (13/7/2023).
Dalam laporan tersebut, Djamaludin menyebut kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh, Linna Susanto. Dengan alasan diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilayangkan ke polisi.
“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau,” ujarnya.
“Itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun, faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan,” kata dia.
BACA JUGA: Mario Teguh Dipolisikan Gelapkan Dana Rp5 M? Ini Kronologinya
(Dist)