Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Netizen Geram!

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Mario Dandy Satrio mengaku menyesal dan meminta maaf setelah menganiaya Christalino David Ozora.

Namun, ungkapan permintaan maaf dari anak Rafael Alun Trisambodo ini menuai sorotan. Pasalnya, Mario meminta maaf dengan keadaan wajah sumringah.

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy menganiaya David hingga menyebabkan koma di rumah sakit.

BACA JUGA: Kasus Mario Dandy Berkesinambungan, Polisi Berikan Alasannya

Kini Mario meminta maaf atas tindakan kejamnya telah melakukan kekerasan terhadap David.

“Ya tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf,” ujarnya sambil tersenyum kepada wartawan yang menanyainya di Polda Metro Jaya, melansir YouTube Kompas TV, Jumat (26/5/2023).

Di sisi lain, Mario mengatakan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan perdananya.

“Tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan ,” katanya.

Netizen yang melihat tayangan permintaan maaf merasa geram, mereka menilai permintaan maaf Mario cengengesan dan tak serius.

“Menyesal kok cengengesan,” ujar warganet.

“Itu mah masih bisa senyum. Masih okelah, bukan nyesal itu namanya,” tambah yang lain.

“Menyesal tapi ekspresi wajahnya kyak baru gajian,” kata warganet lain.

Sementara itu, berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan telah rampung. Sehingga, mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Mereka kini tengah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung dari 26 Mei. “Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil.”

“Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (27/5/2023).

Lebih lanjut, Syarief, pihaknya segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.

Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan waktu pelimpahan berkas ke PN Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, anak eks pejabat pajak tersebut dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun.

Mario Dandy dijerat dengan pasal kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Shane Lukas dijerat dengan Pasal Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

BACA JUGA: Kasus Mario Dandy Berkesinambungan, Polisi Berikan Alasannya

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.