Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Netizen Geram!

Penulis: Saepul

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Mario Dandy Satrio mengaku menyesal dan meminta maaf setelah menganiaya Christalino David Ozora.

Namun, ungkapan permintaan maaf dari anak Rafael Alun Trisambodo ini menuai sorotan. Pasalnya, Mario meminta maaf dengan keadaan wajah sumringah.

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy menganiaya David hingga menyebabkan koma di rumah sakit.

BACA JUGA: Kasus Mario Dandy Berkesinambungan, Polisi Berikan Alasannya

Kini Mario meminta maaf atas tindakan kejamnya telah melakukan kekerasan terhadap David.

“Ya tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf,” ujarnya sambil tersenyum kepada wartawan yang menanyainya di Polda Metro Jaya, melansir YouTube Kompas TV, Jumat (26/5/2023).

Di sisi lain, Mario mengatakan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan perdananya.

“Tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan ,” katanya.

Netizen yang melihat tayangan permintaan maaf merasa geram, mereka menilai permintaan maaf Mario cengengesan dan tak serius.

“Menyesal kok cengengesan,” ujar warganet.

“Itu mah masih bisa senyum. Masih okelah, bukan nyesal itu namanya,” tambah yang lain.

“Menyesal tapi ekspresi wajahnya kyak baru gajian,” kata warganet lain.

Sementara itu, berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan telah rampung. Sehingga, mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Mereka kini tengah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung dari 26 Mei. “Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil.”

“Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (27/5/2023).

Lebih lanjut, Syarief, pihaknya segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.

Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan waktu pelimpahan berkas ke PN Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, anak eks pejabat pajak tersebut dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun.

Mario Dandy dijerat dengan pasal kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Shane Lukas dijerat dengan Pasal Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

BACA JUGA: Kasus Mario Dandy Berkesinambungan, Polisi Berikan Alasannya

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harta waris
Harta Waris Berujung Maut, Adik di Pamulang Tangsel Serang Kaka dengan Celurit
Pemerasan menggunakan sajam
Polisi Bekuk Pelaku Pemerasan Menggunakan Sajam di Penjaringan
MLBB x Naruto
Cara Dapatkan Border Jalan Ninja di Event Push Rank Shinobi MLBB x Naruto
BPOM obat bahan alam
BPOM Minta Pelaku Usaha Obat Alam Utamakan Mutu dan Keamanan
Pencabulan mahasiswa ciamis
Mahasiswa di Ciamis Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap 13 Anak Laki-laki di Bawah Umur
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
BGN Sebut Program MBG Atasi Kemarahan Akibat Lapar
BGN Sebut Program MBG Atasi Kemarahan Akibat Lapar
kecelakaan jalan anggrek bandung
Pengemudi yang Tabrak Pelajar SMAN 5 Bandung Resmi Jadi Tersangka
Manchester City
Southampton vs Manchester City Berakhir Imbang 0-0 di Premier League 2024/2025
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP Usai Menang Sprint di Prancis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.