Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp17,8 Miliar

Mantan Menteri Kominfo Johnny Plate Menghadapi Tuntutan Penjara 15 Tahun
Mantan Menteri Kominfo Johnny Plate Menghadapi Tuntutan Penjara 15 Tahun

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=ToSsCtju9VA[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, menghadapi tuntutan pidana penjara 15 tahun terkait dugaan kasus korupsi terkait infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Pada Rabu (25/10), pengadilan juga menetapkan Plate harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau menghadapi satu tahun penjara tambahan, dan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
demo grab
Ramai Aksi Ojol di Sejumlah Kota, Wamenaker Bakal Buat Aturan Baru
perusahaan diana potong gaji karyawan karena sholat jumat-2
MPR Desak Usut Tuntas Kasus Potong Gaji Karyawan Karena Salat Jumat
gibran mundur
Gibran Didesak Mundur, PSI Pasang Badan!
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.