BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polresta Bandung mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan mantan Kepala Desa Malasari, berinisial T, yang menjabat pada periode 2017 hingga 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menyatakan bahwa penyidikan terkait kasus ini telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024.
Kasus ini melibatkan anggaran dari program Alokasi Dana Perimbangan Desa (Raksa Desa) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2021-2022.
Berdasarkan temuan awal, sebagian besar pengelolaan anggaran dilakukan secara sepihak oleh T, tanpa melibatkan tim pelaksana yang semestinya bertanggung jawab.
Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung menunjukkan indikasi kerugian negara mencapai Rp454 juta. Kompol Oliestha menjelaskan bahwa sejumlah program yang direncanakan tidak terlaksana sesuai peruntukan.
BACA JUGA: Jokowi Masuk Salah Satu Tokoh Paling Korupsi di Dunia, PSI Angkat Bicara!
Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung, dan tahap penyerahan barang bukti serta tersangka dijadwalkan segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, tersangka T akan menghadapi jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa
(Usk)