Mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Penulis: distopia

Bambang Gatot Ariyono
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi.

“Salah satu dari 4 orang tersebut, BGA kami tingkatkam statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba KemenESDM 2015-2020,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Bambang ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.

Bambang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.

Meski demikian, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus timah ke-22 itu. Sebab, masih dilakukan pemeriksaan terhadap Bambang.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

BACA JUGA: Kenaikan UKT Dibatalkan! Nadiem Minta PTN Kembalikan Kelebihan Pembayaran

Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk.

Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah. K

Kemudian, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan hingga BPKP untuk menghitung kerugian negara secara riil. Hasilnya kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rismon Hasiholan
CEK FAKTA: Klaim Penangkapan Rismon Sianipar karena Pemalsuan Ijazah
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Sebut Rakyat Tidak Perlu Janji! 
samsung hp restart
Samsung Ingatkan Restart HP Rutin, agar Tak Ada Gangguan Fungsi
Kades Cirebon
Viral, Kades asal Cirebon Nyawer di Diskotik: Saya nggak sadar!
Aurel Hermansyah
Kelahiran Putra Aaliyah-Thariq Jadi Sorotan, Aurel Hermansyah Justru Tuai Simpati Publik
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

3

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

4

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

5

Minim Penerangan dan Picu Kriminalitas, Legislator Dorong Penambahan Lampu dan CCTV di Arcamanik
Headline
Pergerakan Tanah Purwakarta
Pergerakan Tanah Purwakarta Ancam Tol Cipularang
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
anak terlantar di pasar kebayoran lama-1
Bocah Ditelantarkan di Kebayoran Lama Hari ini Jalani Operasi Tulang
Indonesia vs Iran
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.