Mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

[info_penulis_custom]
Bambang Gatot Ariyono
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi.

“Salah satu dari 4 orang tersebut, BGA kami tingkatkam statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba KemenESDM 2015-2020,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Bambang ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.

Bambang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.

Meski demikian, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus timah ke-22 itu. Sebab, masih dilakukan pemeriksaan terhadap Bambang.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

BACA JUGA: Kenaikan UKT Dibatalkan! Nadiem Minta PTN Kembalikan Kelebihan Pembayaran

Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk.

Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah. K

Kemudian, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan hingga BPKP untuk menghitung kerugian negara secara riil. Hasilnya kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cara Daftar Barak Militer
Pendaftaran Program Barak Militer Dedi Mulyadi di Depok Resmi Dibuka
mini jcw
Mini Luncurkan 5 Model Mobil Seri JCW di Inbdonesia, Paling Murah Berapa?
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Gelar Sesi Tanya Jawab Kilat Bersama Siswa SMA Cahaya Rancamaya
Hak Cipta Lesti Kejora
Pihak Lesti Kejora Buka Suara soal Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta
hq720 (7)
Google Luncurkan Veo 3 dan Imagen 4 di Google I/O 2025, Revolusi AI Pembuatan Visual Sinematik
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Telkom University Purwokerto Gelar Pameran Poster Internasional Bertajuk “Posthuman Exhibition 2025"

4

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Screenshot (186)
BREAKING NEWS! Jembatan Cijeruk Baleendah Ambruk Saat Ramai Dilintasi
Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian
Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian
Inter Milan
Link Live Streaming Como vs Inter Milan Penentuan Scudetto Selain Yalla Shoot
harimau sumatera pt wilmar
Merinding! Harimau Sumatera Mejeng di Areal PT Wilmar Dumai

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.