JAKARTA,TM.ID : Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak sejak 1 Januari. Namun, untuk menghindari denda, diharapkan wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Tenggat waktu yang diberikan berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan, dimana orang pribadi memiliki waktu hingga 31 Maret 2023, sementara badan sampai dengan 30 April 2023.
Hanya saja jelang batas waktu pelaporan pajak akhir Maret nanti, sejumlah orang mengaku malas melapor apalagi setelah skandal Rafael Alun Trisambodo terkuak.
“Jadi Malas ya untuk bayar pajak ,” Seperti penuturan Adi warga Bandung kepada TeropongMedia, Senin (13/03)
Ia mengaku malas melaporkan SPT merujuk pada kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga tidak membayar pajak mobil mewah.
“Tapi, lihat nanti deh, ya biar gimana juga kita kan Warga Negara punya kewajiban untuk bayar Pajak” imbuh Adi
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban untuk melapor SPT sudah menjadi kewajiban karena diatur dalam undang-undang, sehingga jika tidak melakukannya ataupun telat maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan jenis SPT.Dilansir pada situs pajakku.com, seperti ini peraturan terkait batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak :
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
a. Batas waktu penyampaian SPT ini paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
– Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
– WP OP yang dikecualikan dalam menyampaikan SPT Tahunan adalah mereka yang dalam satu tahun Pajak memiliki penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
b. Sebelum menyampaikan SPT PPh, WP OP harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh.
2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
a. Batas waktu penyampaiannya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
– Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
b. Sebelum menyampaikan SPT PPh, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dilunasi terlebih dahulu
Baca Juga : Ditjen Pajak jadi Sorotan, DPR Minta Pejabat taat Laporkan Kekayaan
3. SPT Masa
a. Batas waktu penyampaiannya paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
b. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama adalah 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Batas akhir penyetoran PPh masa yaitu tanggal 10 dan tanggal 15 di bulan berikutnya. Tanggal 15 sendiri diperuntukkan bagi bukti setor dan tanggal 10 bagi bukti pemotongan/pemungutan.
c. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa:
1. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada hari libur termasuk hari sabut atau hari libur nasional, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
2. Apabila tanggal batas akhir pelaporan pada hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
4. Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa berdasarkan jenis pajak
Pajak sangat penting bagi pembangunan karena menjadi salah satu sumber pendanaan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.
(FP)