JAKARTA,TM.ID: Selain gaji naik hingga delapan persen, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mendatang akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa biaya penambahan daya tahab tubuh.
Tunjangan tambahan PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makanan penambahan daya tahan tubuh mulai tahun 2024.
Namun, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa tidak seluruh PNS dapat menerima jatah makanan penambah daya tahan tubuh. Sebab, hanya PNS di beberapa bidang tertentu saja yang dapat menerima jatah tersebut.
BACA JUGA: Kabar Bagus, Gaji Pensiun PNS Golongan IV Naik!
Besaran biaya tunjangan tambahan PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.berikut rincian besaran tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS berdasarkan daerah di Indonesia:
1 Aceh : Rp 19.000
2. Sumatera Utara : Rp 19.000
3. Riau : Rp 19.000
4.Kepulauan Riau : Rp 19.000
5.Jambi : Rp 18.000
6.Sumatera Barat : Rp18.000
7. Sumatera Selatan : Rp.18.000
8. Lampung : Rp.18.000
9.Bangka Belitung : Rp.18.000
10.Banten : Rp.19.000
11. Jawa Barat : Rp.19.000
12. DKI JAKARTA : Rp.19.000
13.Jawa Tengah : Rp.19.000
14. DI Yogyakarta : Rp 19.000
15.JawaTimur : Rp.19.000
16.Bali : Rp.19.000
17. Nusa Tenggara Barat : Rp.19.000
18.Nusa Tenggara Timur Rp.19.000
19. Kalimantan Barat : Rp 18.000
20. Kalimantan Tengah : Rp 18.000
21. Kalimantan Selatan : Rp 18.000
22. Kalimantan Timur : Rp 19.000
23. Kalimantan Utara : Rp 19.000
24. Gorontalo : Rp 19.000
25. Sulawesi Barat : Rp 18.000
26. Sulawesi Selatan : Rp 18.000
27.Sulawesi Tengah : Rp 18.000
28. Sulawesi Tenggara : Rp 19.000
29. Maluku : Rp 20.000
30. Maluku Utara : Rp 22.000
31. Papua : Rp. 25.000
32. Papua Barat : Rp 25.000
33. Papua Barat Daya : Rp 25.000
34. Papua Barat Tengah : Rp 25.000
35. Papua Selatan : Rp 25.000
36.Papuan Pengunungan : Rp 25.000
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan