MAKI Gugat Polda Jateng soal Oknum Polisi Calo Bintara

polisi calo
Kuasa hukum Masyaralat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Utomo Kurniawan, usai mendaftarlan perkara di PN Semarang, Selasa. (21/3/2023)

Bagikan

SEMARANG,TM.ID: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait penangan kasus lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Kuasa hukum MAKI, Utomo Kurniawan mengatakan, lembaga swadaya masyarakat ini bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempertanyakan penanganan kasus yang tidak langsung disidik setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Polri.

“Peristiwa itu terjadi sekitar Juni hingga Juli 2023, namun tidak langsung dilakukan penyidikan. Hal tersebut sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah,” kata Utomo saat mendaftarkan gugatan ke PN Semarang, Selasa (21/3/2023).

Gugatan praperadilan ini, kata dia, merupakan upaya untuk memastikan agar proses hukum terhadap kelima oknum polisi tersebut benar-benar dilaksanakan.

Selain itu, tindakan pidana yang dilakukan tersebut apakah masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pungutan liar.

“Kalau itu suap, maka penyuapnya juga harus diproses. Kalau terbukti, maka bintara yang sudah dinyatakan lolos tersebut harus dicoret,” katanya.

Terpisah, juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan jika gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan.

“Tinggal menunggu Ketua PN untuk menunjuk hakim tunggal yang menyidangkan serta menetapkan jadwal sidangnya,” katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy, sebelumnya mengatakan kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tersebut juga diproses pidana.

Penanganan perkara itu, kata dia, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

BACA JUGA: Tentukan Awal Ramadhan, Kemenag Pantau Hilal di 124 Titik Seluruh Indonesia

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG_20241104_170618
Gugun Gusman Cetak Sejarah di One Pride MMA
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

3

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

4

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!

5

Update, Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki Jadi 10 Orang
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya