Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tunda Sidang Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil

Penulis: Rizky

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tunda Sidang Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil
Ketua Majelis Hakim Sidang Lisa Mariana vs Ridwan Kamil, Panji Surono (Kyy/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang gugatan yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena pihak tergugat tidak hadir atau mangkir di persidangan.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Panji Surono mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak penggugat maupun tergugat. Namun, mediasi itu akhirnya terpaksa diputuskan untuk ditunda hingga Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.

“Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” kata Panji di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025).

Baca Juga:

Ridwan Kamil Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Selebgram Lisa Mariana Ditunda

Sidang Pertama Lisa Mariana, RK Belum Muncul

Perkara yang teregister dengan nomor 184/Pdt/2025/PN.Bdg itu sejatinya dijadwalkan berlangsung hari ini.

Lisa Mariana hadir bersama tim kuasa hukumnya sejak pukul 08.45 WIB. Namun, hingga sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan setelah sempat diskors selama sekitar 10 menit, Ridwan Kamil selaku tergugat masih belum hadir.

Sementara itu, Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak tergugat serta dinilai tidak menghormati panggilan dari PN Bandung.

“Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau bapak Ridwan Kamil,” ujar Markus.

Dirinya berharap, pihak tergugat bisa menghadiri sidang berikutnya setelah dilakukan pemanggilan kedua oleh Majelis Hakim PN Bandung.

“Jadi, kami berharap juga dari bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik,” katanya.

Markus menegaskan gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.

“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” pungkasnya. (Kyy/TM)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Inter Milan
Cristian Chivu Resmi Jadi Pelatih Baru Inter Milan
Garnacho
Arsenal Tertarik Rekrut Alejandro Garnacho dari Manchester United
Timnas Indonesia
Jelang Lawan Jepang, Patrick Kluivert Akui Tantangan Berat bagi Timnas Indonesia
Festival Desa Wisata
Festival Desa Wisata 2025 Nostalgia Bareng Budaya dan Kuliner Asli Bogor
mengatasi iCloud penuh
Smartphone Rasa Penjara! Begini Cara Korea Utara Kendalikan Pikiran Lewat Teknologi
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Jepang vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
Remaja Brebes temui KDM - Instagram Infipop ID
Remaja Asal Brebes Ngayuh Sepeda Ratusan Kilometer Demi Temui KDM
Fajar Nugraha Founder Adorable Project - YouTube JNE ID
Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
iphone penumpang garuda hilang
Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.