JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, buka suara soal alasan transaksi mencurigakan Rp349 triliun diungkapkan ke publik.
“Saya umumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh agregat bahwa perputaran uang laporan itu Rp349 triliun. Agregat,” kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Rabu (20/3/2023).
Mahfud MD menyebut sejumlah nama yang diungkap ke publik justru sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno. Meski begitu, nama lain yang kemudian muncul itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Saya tidak sebut nama yang menyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani. Nanti tanyakan kepada beliau. Itu justru salahnya di situ,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa informasi soal itu berasal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
BACA JUGA: LPSK Beri Perlindungan ASN Terdampak Korupsi Tukin Ditjen Minerba
Pengungkapan informasi yang telah dilakukannya selama ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
“Saudara ini ada ketentuan di UUD yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya. Profil entitas yang terkait yang melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh disebut. Saya tidak menyebut apa-apa hanya menyebut angka agregat,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diumumkan ke publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria dalam rapat kerja (raker) antara PPATK dan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Ini serius. Nanti teman-teman, kami (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.
(Dist)