Mahfud MD: Tidak Ada Politisasi Hukum dalam Kasus Johnny G. Plate

politisasi hukum
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada politisasi hukum terkait dengan penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus ini sejak awal.” ujar Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Ia juga memastikan bahwa hal ini tidak berkaitan dengan partai politik dan merupakan penegakan hukum murni, serta mengimbau semua pihak untuk berpikir positif.

“Marilah kita berpikir positif. Ini tidak berkaitan dengan partai politik, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan dinilai secara terbuka di pengadilan,” kata Mahfud.

Mahfud juga memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak melibatkan intervensi atau manuver politik.

“Saya sudah memastikan ke Kejaksaan Agung, ‘Apakah ada politik di sini?’ Mereka menjawab ‘Tidak’. Malah saya bilang, jika memang terpenuhi dua alat bukti, maka status tersangka harus ditingkatkan. Jika alasan untuk tidak menaikkan status tersangka adalah karena pertimbangan kondusifitas politik, itu adalah kesalahan.” jelasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga terhenti.

“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak,” kata Mahfud.

BACA JUGA: Mahfud: Saya Kawal Kasus Johnny G Plate

Oleh karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Awalnya, Kejaksaan menghitung kerugian sekitar triliunan rupiah, namun kemudian BPKP turun tangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat masalah mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, hingga mark up. Inilah yang kemudian menjadi alasan,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat mengumumkan tersangka tersebut menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.