Mahfud MD: Tidak Ada Politisasi Hukum dalam Kasus Johnny G. Plate

Penulis: Budi

politisasi hukum
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada politisasi hukum terkait dengan penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus ini sejak awal.” ujar Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Ia juga memastikan bahwa hal ini tidak berkaitan dengan partai politik dan merupakan penegakan hukum murni, serta mengimbau semua pihak untuk berpikir positif.

“Marilah kita berpikir positif. Ini tidak berkaitan dengan partai politik, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan dinilai secara terbuka di pengadilan,” kata Mahfud.

Mahfud juga memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak melibatkan intervensi atau manuver politik.

“Saya sudah memastikan ke Kejaksaan Agung, ‘Apakah ada politik di sini?’ Mereka menjawab ‘Tidak’. Malah saya bilang, jika memang terpenuhi dua alat bukti, maka status tersangka harus ditingkatkan. Jika alasan untuk tidak menaikkan status tersangka adalah karena pertimbangan kondusifitas politik, itu adalah kesalahan.” jelasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga terhenti.

“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak,” kata Mahfud.

BACA JUGA: Mahfud: Saya Kawal Kasus Johnny G Plate

Oleh karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Awalnya, Kejaksaan menghitung kerugian sekitar triliunan rupiah, namun kemudian BPKP turun tangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat masalah mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, hingga mark up. Inilah yang kemudian menjadi alasan,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat mengumumkan tersangka tersebut menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa Unair
Minyak Jelantah Disulap Jadi Pelapis Pintar, Mahasiswa UNAIR Sabet Juara Nasional
Liverpool
Milos Kerkez Resmi Didatangkan Liverpool dari Bournemouth
Hearts2Hearts
Lirik Lagu STYLE Hearts2Hearts, Tentang Cinta yang Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.