Mahfud MD: Tidak Ada Politisasi Hukum dalam Kasus Johnny G. Plate

politisasi hukum
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada politisasi hukum terkait dengan penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus ini sejak awal.” ujar Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Ia juga memastikan bahwa hal ini tidak berkaitan dengan partai politik dan merupakan penegakan hukum murni, serta mengimbau semua pihak untuk berpikir positif.

“Marilah kita berpikir positif. Ini tidak berkaitan dengan partai politik, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan dinilai secara terbuka di pengadilan,” kata Mahfud.

Mahfud juga memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak melibatkan intervensi atau manuver politik.

“Saya sudah memastikan ke Kejaksaan Agung, ‘Apakah ada politik di sini?’ Mereka menjawab ‘Tidak’. Malah saya bilang, jika memang terpenuhi dua alat bukti, maka status tersangka harus ditingkatkan. Jika alasan untuk tidak menaikkan status tersangka adalah karena pertimbangan kondusifitas politik, itu adalah kesalahan.” jelasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga terhenti.

“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak,” kata Mahfud.

BACA JUGA: Mahfud: Saya Kawal Kasus Johnny G Plate

Oleh karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Awalnya, Kejaksaan menghitung kerugian sekitar triliunan rupiah, namun kemudian BPKP turun tangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat masalah mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, hingga mark up. Inilah yang kemudian menjadi alasan,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat mengumumkan tersangka tersebut menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Digasak Persib Dengan Skor Telak, Pieter Huistra Puji Kinerja Skuat PSS Sleman
Digasak Persib Dengan Skor Telak, Pieter Huistra Puji Kinerja Skuat PSS Sleman
suzuki fronx
Menuju Indonesia, Suzuki Fronx Versi India dan Jepang Punya Perbedan!
bersin saat memasak cabai
Kenapa Sering Bersin Saat Memasak Cabai?
paus fransiskus meninggal
Apa Itu Tanatopraksi? Ada Dalam Proses Pemakaman Paus
mobil listrik pevs 2025
Daftar Mobil Listrik Siap Meluncur di PEVS 2025, Ada Merek Lokal!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

3

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

4

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Persib Menggila, Gasak PSS Sleman Dengan Skor Telak
Persib Menggila, Gasak PSS Sleman Dengan Skor Telak
Hadapi Gempa Megathrust, BMKG Tekankan Pentingnya Mitigasi
Hadapi Gempa Megathrust, BMKG Tekankan Pentingnya Mitigasi
Real Madrid
Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025
Farhan Bakal Segera Evaluasi Pengelola Terkait 18 Pasar di Kota Bandung Penuh Sampah
Farhan Bakal Segera Evaluasi Pengelola Terkait 18 Pasar di Kota Bandung Penuh Sampah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.