Mahfud MD: Tidak Ada Politisasi Hukum dalam Kasus Johnny G. Plate

politisasi hukum
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada politisasi hukum terkait dengan penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus ini sejak awal.” ujar Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Ia juga memastikan bahwa hal ini tidak berkaitan dengan partai politik dan merupakan penegakan hukum murni, serta mengimbau semua pihak untuk berpikir positif.

“Marilah kita berpikir positif. Ini tidak berkaitan dengan partai politik, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan dinilai secara terbuka di pengadilan,” kata Mahfud.

Mahfud juga memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak melibatkan intervensi atau manuver politik.

“Saya sudah memastikan ke Kejaksaan Agung, ‘Apakah ada politik di sini?’ Mereka menjawab ‘Tidak’. Malah saya bilang, jika memang terpenuhi dua alat bukti, maka status tersangka harus ditingkatkan. Jika alasan untuk tidak menaikkan status tersangka adalah karena pertimbangan kondusifitas politik, itu adalah kesalahan.” jelasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga terhenti.

“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak,” kata Mahfud.

BACA JUGA: Mahfud: Saya Kawal Kasus Johnny G Plate

Oleh karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Awalnya, Kejaksaan menghitung kerugian sekitar triliunan rupiah, namun kemudian BPKP turun tangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat masalah mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, hingga mark up. Inilah yang kemudian menjadi alasan,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat mengumumkan tersangka tersebut menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva