JAKARTA, TM.ID: Pemerintah akan menyelamatkan ribuan santri Al Zaytun melalui pembinaan sekaligus pengembangan lembaga pendidikannya. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Selamatkan Santri Al Zaytun
Mahfud MD menekankan, pembinaan serta pengembangan lembaga pendidikan Al Zaytun itu demi memenuhi hak konstitusional murid dan santri di sana.
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun, termasuk Al Zaytun. Namun materi pelajaran berada di bawah kontrol pemerintah.
“Akan terus kita (pemerintah) bina, akan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ, untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tetapi materinya kita kontrol, kita awasi. Itu saja,” tegas Mahfud, di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
BACA JUGA: Mahfud MD Ceritakan Sejarah Al Zaytun: BJ Habibie Mau Nyumbang 1,2 T
Menurutnya, pemerintah memandang Al Zaytun sebagai suatu lembaga pendidikan yang memiliki produk sangat bagus dengan murid dan santri yang pintar. Langlah pemerintah saat ini adalah dalam rangka menyelamatkan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
“Al Zaytun itu menurut kami sebuah lembaga pendidikan yang produknya sangat bagus, anaknya pinter-pinter, sehingga kita akan selamatkan itu,” kata Mahfud.
Proses Hukum Panji Gumilang
Panji Gumilang sendiri, lanjut dia, saat ini tengah diproses secara hukum berkaitan adanya laporan masyarakat tentang dugaan penodaan agama yang melanggar UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.
Pemerintah juga melaporkan dugaan pencucian uang terkait kekayaan Yayasan Al Zaytun.
Saat ini, pemerintah melalui PPATK telah memblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi Panji Gumilang, ditambah sejumlah rekening lain yang terkait, antara lain rekening beberapa yayasan.
“Nah itu diperiksa demi ketertiban,” tegas Mahfud.
BACA JUGA: Dugaan TPPU Panji Gumilang di Aliran Dana Ponpes Al Zaytun
Segala proses hukum itu menurutnya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, karena sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah menyebut inisial.
“Itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya,” katanya.
Mengenai kapan tindakan hukum yang lebih konkret itu dilakukan, seperti pemanggilan, penahanan, pengadilan dan lainnya, harus lebih berhati-hati.
“Harus lebih hati-hati,” tandasnya.
Terkait keamanan, Mahfud menjelaskan, sudah ditangani Gubernur Jawa Barat bersama aparat keamanan.
(Aak)