Mahfud MD Bantah Jaksa Gagal Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis: distopia

mahfud md
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, membantah anggapan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) gagal menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud mengatakan, JPU tidak bisa dianggap gagal dalam menangani kasus hanya karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E lebih rendah daripada tuntutan JPU.

“Jangan dikira bahwa jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim itu kan konstruksi jaksa semua, cara pembuktian dan lain sebagainya; cuma vonisnya yang beda,” kata Mahfud.

Mahfud menilai penindakan kasus pembunuhan berencana Yosua oleh polisi, kejaksaan, dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berjalan sangat baik.

BACA JUGA: Hakim Sebut Bharada E Pantas Menyandang “Justice Collaborator”

“Ini sudah luar biasa, itu. Pertama, polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, diperbaiki lagi, dan ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Hakimnya bagus sekali,” kata dia.

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memvonis Eliezer.

“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik,” tambahnya.

Mahfud pun menilai vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakan secara baik.

Dia menyebut majelis hakim perkara tersebut merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.

“Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” katanya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengaku bangga terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ritual Yadnya Kasada
Wisata Bromo Akan Ditutup Sementara, Hormati Ritual Yadnya Kasada
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Anggota Fraksi PDIP Sosialisasikan Perda di Cikarang
Kisah Dinari: UMKM Pangan yang Tangguh Lewat Strategi Komunikasi dan Inovasi Produk
Kisah Dinari: UMKM Pangan yang Tangguh Lewat Strategi Komunikasi dan Inovasi Produk
Pemkot Bandung dan Pemerintah Inggris Perkuat Kolaborasi untuk Hadapi Bencana dan Ancaman Siber
Pemkot Bandung dan Pemerintah Inggris Kolaborasi Hadapi Bencana dan Ancaman Siber
BPOM Cek Dugaan Pabrik Tahu Pakai Bahan Bakar Plastik
BPOM Cek Dugaan Pabrik Tahu Pakai Bahan Bakar Plastik
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
Headline
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.