BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang mahasiswi fakultas hukum yang sedang menjalani magang dilecehkan oleh pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Diketahui sampai saat ini, kasus dugaan pelecehan tersebut belum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sukabumi, Christoffel Harianja, mengatakan terduga pelaku pelecehan telah lama bekerja di lembaga tersebut.
“Terduga berinisial ES, berusia 46 tahun, merupakan warga Kecamatan Sukabumi. Ia telah menjadi tenaga honorer di Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB selama dua dekade,” ujarnya saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (27/2/2025).
Menindaklanjuti dugaan pelecehan tersebut, pihak pengadilan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan ES dari tugasnya.
Setelah informasi ini menyebar luas melalui media sosial, Pengadilan Negeri Sukabumi membentuk tim khusus yang terdiri dari lima orang guna melakukan investigasi lebih lanjut.
BACA JUGA:
Pelecehan Seksual Terjadi Bertahun-tahun di Perguruan Tinggi yang Sama, Rektor Harus Mundur!\
Miris, 7 Santri Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diduga Pemilik Ponpes di Jaktim
“Tim ini bertugas memeriksa pelapor dan terlapor guna mengungkap kejadian sebenarnya serta menentukan langkah berikutnya,” jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Sukabumi pada Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan internal tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi. Kemudian, laporan dugaan pelecehan tersebut akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk ditindaklanjuti.
Informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi pada 20 Februari di ruang kesehatan yang berdekatan dengan ruang laktasi. Korban sempat pingsan di ruang sidang. Kemudian ia dibawa ke ruang kesehatan, dan di sanalah dugaan pelecehan terjadi.
(Virdiya/Usk)