BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gelar aksi keprihatinan disahkannya Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Kota Salatiga nyalakan ratusan lilin.
Aksi penyalaan lilin yang diiringi orasi tersebut berlangsung di seberang kampus pada Sabtu (22/3/2025) malam, dengan tajuk Malam Suara Untuk Negeri (SuRI). Para mahasiswa yang mengikuti aksi tersebut mengenakan kaus hitam sebagai bentuk solidaritas.
Koordinator aksi, Rezky Passiuola Lubis, menjelaskan, rencana awal aksi dilakukan di depan gerbang masuk kampus. Namun, satu jam sebelum pelaksanaan, pihak keamanan kampus melarang aksi tersebut dengan alasan tidak adanya surat pemberitahuan.
“Kami memindahkan lokasi di seberang pintu masuk,” ujar Rezky, didampingi oleh Kevin Dimpos Butar-Butar.
Rezky menambahkan penyalaan lilin sebagai simbolis untuk menunjukkan bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
“Kami berharap aksi Suara untuk Negeri dengan menyalakan lilin ini bisa menjadi penerang untuk bangsa, dan dalam hal ini UKSW seharusnya mengambil peranan dan menjadi radar untuk memberikan perspektif yang terang dan menjadi cahaya untuk negeri,” paparnya.
Lebih lanjut, Rezky menyatakan bahwa mereka siap menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan untuk mengawal judicial review yang telah diajukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI). “Kami berharap bisa mengambil peranan tersebut untuk menguatkan dan memberi penajaman atas langkah yang dilakukan mahasiswa UI,” jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum UKSW, Yakub Adi Krisanto, menekankan pentingnya peran mahasiswa dan kekuatan sipil dalam mengawal setiap pembahasan rancangan undang-undang yang berdampak pada pengelolaan negara.
“Tak hanya terhadap RUU TNI yang saat ini sudah disahkan menjadi UU TNI, tetapi juga RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP,” ujarnya.
BACA JUGA:
Deret Aksi Demo RUU TNI Jakarta Hingga Surabaya
Penolakan Publik pada RUU TNI: Dwifungsi hingga Ancaman HAM!
Yakub juga menegaskan bahwa meskipun RUU tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang, langkah konstitusional harus diambil dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, publik juga perlu mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, karena menurutnya rancangan undang-undang tersebut dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
(Virdiya/Aak)