Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Ini Poin yang Disorot!

Penulis: Saepul

Mahasiswa UU TNI
(Unair)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) TNI, yang baru disahkan oleh DPR RI. Gugatan itu telah teregister, dengan nomor 47/PUU/PAN.MK/AP3 /03/2025.

Adapun pemohon yang mengajukan, diantaranya Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi, Jumat (21/03/2025).

“Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali,” bunyi petitum permohonan tersebut.

Menurut penggugat, revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hal itu tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.

BACA JUGA: 

Deret Aksi Demo RUU TNI Jakarta Hingga Surabaya

YLBHI Komentari Pengesahan Revisi UU TNI: Wajah Indonesia Semakin Gelap!

Mereka juga menyoroti RUU TNI yang terakselerasi meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Proglenas). Selain itu, RUU TNI menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal RUU itu tidak berstatus carry over ke periode saat ini.

“Penyusunan RUU TNI di luar Prolegnas tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 23 UU P3 menciptakan ketidakpastian hukum, karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang,” terang permohonan itu.

“Ketidakpastian ini berpotensi melemahkan sistem legislasi yang terstruktur serta mengurangi legitimasi produk hukum yang dihasilkan,” imbuhnya

.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pabrik peleburan alumunium
Pabrik Peleburan Alumunium di Cikarang Bekasi Disegel, Terbukti Cemari Udara
Produksi Baterai Listrik di Karawang, Indonesia akan Impor Litium
Produksi Baterai Listrik di Karawang, Indonesia akan Impor Litium
penganiayaan anggota polres-1
Polisi Buru KKB Pelaku Panganiayaan Anggota Polres Intan Jaya
Gunung Dukono Erupsi-2
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Muntahkan Abu Setinggi 1.100 Meter
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi
Cek! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp 4.000 Jadi Rp 1,880 Juta Per Gram
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

4

Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

62 Jiwa, 15 Rumah dan Pondok Pesantren di Garut Terdampak Banjir
Headline
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Teras Cihampelas Diperketat: Hanya Satu Pintu Dibuka, Pemkot Bandung Siapkan Revitalisasi Total
Teras Cihampelas Diperketat: Hanya Satu Pintu Dibuka, Pemkot Bandung Siapkan Revitalisasi Total
212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun
212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun
pemilu 2029
Tok! MK Putuskan Pemilu 2029 Tak Lagi Serentak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.