JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) TNI, yang baru disahkan oleh DPR RI. Gugatan itu telah teregister, dengan nomor 47/PUU/PAN.MK/AP3 /03/2025.
Adapun pemohon yang mengajukan, diantaranya Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi, Jumat (21/03/2025).
“Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali,” bunyi petitum permohonan tersebut.
Menurut penggugat, revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hal itu tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.
BACA JUGA:
Deret Aksi Demo RUU TNI Jakarta Hingga Surabaya
YLBHI Komentari Pengesahan Revisi UU TNI: Wajah Indonesia Semakin Gelap!
Mereka juga menyoroti RUU TNI yang terakselerasi meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Proglenas). Selain itu, RUU TNI menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal RUU itu tidak berstatus carry over ke periode saat ini.
“Penyusunan RUU TNI di luar Prolegnas tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 23 UU P3 menciptakan ketidakpastian hukum, karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang,” terang permohonan itu.
“Ketidakpastian ini berpotensi melemahkan sistem legislasi yang terstruktur serta mengurangi legitimasi produk hukum yang dihasilkan,” imbuhnya
.
(Saepul/Budis)