BANDUNG, TM.ID: Mahasiswa bernama Jamaluddin Maulana Rolobessy asal Maluku meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Volga, Rusia.
Jamaluddin Maulana Rolobessy tenggelam di Sungai Volga pada Senin (26/6/2023), sekira pukul 15.30 waktu Moskow.
KBRI Moskow menerima kabar soal kepergian Jamaluddin dari perwakilan mahasiswa Indonesia di Volgograd, bahwa ia tenggelam di sungai Volga, Kota Volgograd, yang berada 970 Km dari Moskow.
Pihak mahasiswa pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi, para petugas langsung bertindak sigap melakukan pencarian Jamaluddin.
Jasad Jamaluddin akhirnya ditemukan polisi pada pukul 16.49 waktu setempat, hingga dikabarkan oleh KBRI Moskow.
Lantas KBRI komunikasi dengan kepolisian Volgograd dan Volgograd State University, untuk menghubungi pihak keluarga Jamaluddin sesuai dengan data yang diberikan teman-temanya tetapi tidak tersambung.
Akhirnya, KBRI Moskow bisa menghubungi salah satu pihak keluarganya, yakni Hairun Nasir selaku ayah dan Yores sebagai pamannya untuk selanjutnya berkomunikasi dengan KBRI, pada Selasa (27/6/2023).
Pemerintah Federasi Rusia melakukan autopsi terhadap jasad korban. Polisi setempat dan pihak keluarga masih menunggu hasil autopsi.
Seusai autopsi, otoritas setempat menerbitkan dokumen sertifikat kematian yang dijadwalkan Senin (3/7/2023) selesai. Dengan adanya dokumen tersebut, menjadi dasar untuk kepuluangan jenazah dari Moskow menuju tanah air.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan KBRI Moskow terkait kepulangan jenazah Jamaluddin ke Indonesia.
“Atas perintah Gubernur Maluku Murad Ismail, kami telah mengambil langkah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow,” kata Sadali, dikutip Selasa (4/7/2023).
Diketahui, Jamaluddin adalah mahasiswa S1 program Hubungan Internasional di Volgograd State. Ia merupakan putra dari pasangan Hairun Nasir dan Nurhidaya Tehumatena yang berdomisili di Desa Tial, Kabupaten Maluku Tengah.
BACA JUGA: Mahasiswa UNP Viral Kritik Fasilitas KKN Dikenakan Sanksi
(Saepul/Aak)