Mabuk Kecubung Massal di Banjarmasin Dilarikan ke RSJ, ini Kata Polisi

mabuk kecubung banjarmasin
(Dok.UMSU)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANJARMASIN, TEROPONGMEDIA.ID — Mabuk kecubung secara massal terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Puluhan orang harus dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum. Bahkan, dua orang meninggal dunia setelah mengkonsumsi kecubung.

“Pasien laki-laki meninggal dunia pada Jumat tanggal 5 Juli 2024 dan yang wanita Selasa pagi tanggal 9 Juli 2024,” kata Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy  dalam kterangannya, dikutip Jumat (12/07/2024).

BACA JUGA: Viral, Buah Kecubung Sebabkan 44 Orang Masuk RSJ di Kalimantan!

Yuddy menuturkan, fenomena mabuk kecubung itu merupakan fenomena serius. Saat ini, RSJ Sambang Lihum tengah merawat sebanyak 35 orang yang diduga keracunan tumbuhan itu.

Akan tetapi, notabene pasien masih belum bisa diajak komunikasi secara sadar.

“Namun semua masih belum bisa diajak komunikasi. Sebab penjelasan mereka masih bisa berubah-ubah karena masih ada efek halusinasinya,” ujar Yuddy.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi mengimbau kepada masyarakat, agar tidak coba-coba mengkonsumsi kecubung yang bisa berdampak fatal terhadap kejiwaan.

“Hindari mengkonsumsi tanaman kecubung yang tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan. Jika tanaman itu dikonsumsi dapat berdampak menyebabkan gangguan mental sementara atau permanen,” kata Cuncun, Rabu (11/07).

Kendati begitu, dalam undang-undang tanaman ini belum termasuk golongan narkotika. Ia melanjutkan, kecubung memiliki zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).  Bagian ini belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.

“Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran,” ungkap Wisnu, Selasa.

Meski begitu, Wisnu tetap mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.

“Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,”jelasnya.

“Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

3

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri