Mabuk Kecubung Massal di Banjarmasin Dilarikan ke RSJ, ini Kata Polisi

mabuk kecubung banjarmasin
(Dok.UMSU)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANJARMASIN, TEROPONGMEDIA.ID — Mabuk kecubung secara massal terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Puluhan orang harus dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum. Bahkan, dua orang meninggal dunia setelah mengkonsumsi kecubung.

“Pasien laki-laki meninggal dunia pada Jumat tanggal 5 Juli 2024 dan yang wanita Selasa pagi tanggal 9 Juli 2024,” kata Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy  dalam kterangannya, dikutip Jumat (12/07/2024).

BACA JUGA: Viral, Buah Kecubung Sebabkan 44 Orang Masuk RSJ di Kalimantan!

Yuddy menuturkan, fenomena mabuk kecubung itu merupakan fenomena serius. Saat ini, RSJ Sambang Lihum tengah merawat sebanyak 35 orang yang diduga keracunan tumbuhan itu.

Akan tetapi, notabene pasien masih belum bisa diajak komunikasi secara sadar.

“Namun semua masih belum bisa diajak komunikasi. Sebab penjelasan mereka masih bisa berubah-ubah karena masih ada efek halusinasinya,” ujar Yuddy.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi mengimbau kepada masyarakat, agar tidak coba-coba mengkonsumsi kecubung yang bisa berdampak fatal terhadap kejiwaan.

“Hindari mengkonsumsi tanaman kecubung yang tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan. Jika tanaman itu dikonsumsi dapat berdampak menyebabkan gangguan mental sementara atau permanen,” kata Cuncun, Rabu (11/07).

Kendati begitu, dalam undang-undang tanaman ini belum termasuk golongan narkotika. Ia melanjutkan, kecubung memiliki zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).  Bagian ini belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.

“Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran,” ungkap Wisnu, Selasa.

Meski begitu, Wisnu tetap mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.

“Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,”jelasnya.

“Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City