JAKARTA.TM.ID: Mahkamah Agung sunat vonis terdakwa pembunuhan berencara Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
“Pidana Penjara Seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, mengutip Antara Selasa (08/8/2023)
Lebih lanjut Sobandi mengatakan. amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.” ucapnya
BACA JUGA : Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis mati
Keputusan tersebut diputus dalam sidang putusan dengan Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan yohanes Priyana Selaku anggota mejelis 4.
Mahfud MD Hormati vonis Ferdy Sambo
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons putusan kasasi MA yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, dari sebelumnya pidana mati.
Ia menyatakan menghormati putusan hakim. Menurut Mahfud secara kualitas, hukuman penjara seumur hidup itu sama dengan hukuman mati.
“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” kata Mahfud dalam keteranganya Rabu (9/8/2023).
Aturan KUHP
Ia juga menyampaikan kalaupun hukuman mati itu dikuatkan oleh MA, praktisnya hukuman tersebut tidak perlu dieksekusi karena sudah berlakunya KUHP baru.
“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” katanya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
(Usamah)