JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Antar-Umat beragama yang nikah beda Agama dan Kepercayaan.
Dalam SEMA ini tertuang, hakim dilarang mengkabulkan permohonan pencatatan perkawinan atau nikah beda agama.
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).
Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah dilakukan secara hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
BACA JUGA: BI Jabar: Waspadai Penipuan Undangan Pernikahan Online!
Hal ini ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.
Sekedar informasi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta mengkabulkan permohonan calon suami istri beda agama JEA dan SW.
Pasangan mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan Pada 5 April 2023.
Hasil putusan, hakim memberikan izin kepada pasangan tersebut untuk mendaftarkan pernikahannya ke Disdukcapil.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” ujar Hakim, dikutip dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP).
(Saepul/usamah)