MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama! Sesuai SEMA No 2

Penulis: Saepul

nikah beda agama 19-7-2023
ilustrasi (Px fuel)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Antar-Umat beragama yang nikah beda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA ini tertuang, hakim dilarang mengkabulkan permohonan pencatatan perkawinan atau  nikah beda agama.

“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah dilakukan secara hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

BACA JUGA: BI Jabar: Waspadai Penipuan Undangan Pernikahan Online!

Hal ini ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.

Sekedar informasi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta mengkabulkan permohonan calon suami istri beda agama JEA dan SW.

Pasangan mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan Pada 5 April 2023.

Hasil putusan, hakim memberikan izin kepada pasangan tersebut untuk mendaftarkan pernikahannya ke Disdukcapil.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” ujar Hakim, dikutip dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP).

(Saepul/usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rhoma Irama
Rhoma Irama Ungkap Lagu-lagunya Bebas Dinyanyikan Siapa Saja, Tanpa Bayar Sepeserpun!
TVS X
TVS Siapkan Motor Listrik Baru Tajuk 'X', iQube dapat Jatah Rombakan
Borgol - Instagram Damkar Cimahi
Pasutri di Cimahi Main Borgol, Tangan Istri Terkuci: Panik, Petugas Damkar pun Turun Tangan
suzuki grand vitara
Suzuki Jual Grand Vitara Kaya 'Kacang Goreng', Laris Keras di India!
Siswi Sebuah SMA Negeri di Cirebon Nekad Mencoba Bunuh Diri, Diduga Depresi Orang Tua Tak Bisa Membiayai Sekolah, Begini Respon KDM
Siswi SMA Negeri di Cirebon Nekad Mencoba Bunuh Diri, Diduga Depresi Orang Tua Tak Bisa Membiayai Sekolah, Begini Respon KDM
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
Headline
Fajar Nugraha Founder Adorable Project - YouTube JNE ID
Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
iphone penumpang garuda hilang
Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!
Layanan kesehatan hewan
Hewan Peliharaan di Jakarta Bakal Dapat 'BPJS Kesehatan'
Charly Van Houten
Charly Van Houten Bebaskan Semua Penyanyi Bawakan Lagunya, Dunia-Akhirat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.