BANDUNG,TM.ID: Wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Di Indonesia, batas waktu untuk pelaporan pajak ini jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Namun, tidak jarang wajib pajak mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan mereka, terutama karena lupa EFIN. Sebagai seorang wajib pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan elemen yang sangat penting dalam proses pelaporan pajak.
EFIN adalah nomor identifikasi sepanjang 10 digit yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbitkan kepada wajib pajak. Nomor ini berfungsi sebagai identitas saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Masalah Umum
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa masalah yang sering terjadi selama masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing dan lupa EFIN. Lupa EFIN dapat menjadi kendala serius bagi wajib pajak karena EFIN perlu untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa pada akun e-filing mereka.
Untuk mengatasi masalah ini, DJP telah merilis fitur baru dalam aplikasi mobile penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur inovatif ini dirancang khusus untuk mempermudah wajib pajak yang lupa EFIN. Berikut adalah langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak:
Langkah Persiapan
Sebelum menggunakan layanan lupa EFIN, pastikan telah menyiapkan beberapa hal berikut:
- Memastikan keberadaan EFIN di kotak masuk/inbox email.
- Memiliki perangkat yang lengkap dengan kamera yang berfungsi baik.
- Memastikan telah mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak versi terbaru.
- Terkoneksi dengan internet.
- Dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
- Menggunakan nomor ponsel yang terdaftar di DJP untuk pengiriman SMS.
- Memastikan pencahayaan yang cukup saat pengambilan foto diri.
BACA JUGA: Jadwal dan Batas Lapor SPT Tahunan 2024, Jangan Sampai Telat!
Langkah Pelaksanaan
Setelah menyiapkan semua persyaratan, langkah-langkah selanjutnya adalah:
- Buka aplikasi M-Pajak.
- Tekan tombol “EFIN” di layar utama aplikasi M-Pajak.
- Isi data dengan lengkap dan benar.
- Ikuti instruksi untuk pengambilan foto diri.
- Konfirmasi data yang telah terisi.
- Jika foto diri berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel yang telah terdaftar di DJP.
- Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS.
- Masukkan kode verifikasi.
- Setelah memverifikasi, EFIN akan terkirim ke surel yang telah terdaftar di DJP.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP, dapat kita temukan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
(Kaje/Usk)