Jadwal dan Batas Lapor SPT Tahunan 2024, Jangan Sampai Telat!

Lapor SPT Tahunan
(Tangkapan Layar DJP Pajak)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM: Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2023 sudah bisa kita lakukan sejak 1 Januari 2024. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) turut mengkampanyekan pentingnya melaporkan SPT melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. Pengumuman ini, terlihat dalam unggahan Instagram Ditjen Pajak pada 8 Januari 2024.

“Sudah siap lapor SPT Tahunan? Mulai sekarang #KawanPajak sudah bisa lapor SPT tahunan dengan mudah. Jangan biarkan waktu berlalu, ayo segera akses pajak.go.id,” tulis akun tersebut.

Batas Akhir Pelaporan

Meski pelaporan sudah mulai sejak awal tahun, terdapat batas waktu yang harus kita ikuti. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk orang pribadi hingga 31 Maret 2024. Sementara itu, bagi badan, batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2024.

Perbedaan batas waktu lapor SPT Tahunan antara orang pribadi dan badan tidak terlepas dari aturan yang mengatur kewajiban perpajakan di Indonesia. Orang pribadi memiliki waktu hingga 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan badan waktu paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Proses Lapor SPT Tahunan 2024

Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara efektif dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. Berikut adalah panduan langkah demi langkah:

  • Buka laman pajak.go.id dan klik menu login. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan untuk masuk ke dashboard.
  • Di dashboard, pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘e-Filing’. Ini akan membawamu ke halaman untuk membuat SPT.
  • Tekan tombol “Buat SPT”, lalu jawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi keuanganmu.
  • Isi data pada formulir termasuk tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan jika ada kesalahan pada SPT sebelumnya. Lanjutkan dengan mengklik ‘Langkah Selanjutnya’.
  • Segera perhatikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP yang berlaku hingga 30 Juni 2024.
  • Isi lampiran-lampiran, seperti penghasilan neto dalam negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pungutan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Verifikasi status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika ada kewajiban lebih lanjut, sistem akan memberikan petunjuk yang sesuai. Jika tidak,kamu akan diarahkan ke e-Billing.
  • Setelah proses selesai, konfirmasikan bahwa data yang kamu masukkan sudah benar. Terakhir, ambil kode verifikasi yang terkirim melalui email, dan masukkan ke formulir yang tersedia.

BACA JUGA: Pajak Hiburan Naik, Ancaman PHK dan Bisnis Hiburan Gulung Tikar

Dengan batas waktu lapor SPT Tahunan yang sudah pasti, wajib pajak di Indonesia diharapkan untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses laporan dapat kamu lakukan secara online melalui e-Filing pada laman pajak.go.id.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

2

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

3

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...