Site icon Teropong Media

Lupa EFIN dan Cara Mengatasinya Buat Lapor SPT Pajak!

lupa EFIN

(Pajak)

BANDUNG,TM.ID: Wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Di Indonesia, batas waktu untuk pelaporan pajak ini jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Namun, tidak jarang wajib pajak mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan mereka, terutama karena lupa EFIN. Sebagai seorang wajib pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan elemen yang sangat penting dalam proses pelaporan pajak.

EFIN adalah nomor identifikasi sepanjang 10 digit yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbitkan kepada wajib pajak. Nomor ini berfungsi sebagai identitas saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Masalah Umum

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa masalah yang sering terjadi selama masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing dan lupa EFIN. Lupa EFIN dapat menjadi kendala serius bagi wajib pajak karena EFIN perlu untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa pada akun e-filing mereka.

Untuk mengatasi masalah ini, DJP telah merilis fitur baru dalam aplikasi mobile penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur inovatif ini dirancang khusus untuk mempermudah wajib pajak yang lupa EFIN. Berikut adalah langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak:

Langkah Persiapan

Sebelum menggunakan layanan lupa EFIN, pastikan telah menyiapkan beberapa hal berikut:

BACA JUGA: Jadwal dan Batas Lapor SPT Tahunan 2024, Jangan Sampai Telat!

Langkah Pelaksanaan

Setelah menyiapkan semua persyaratan, langkah-langkah selanjutnya adalah:

Untuk informasi lebih lanjut mengenai nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP, dapat kita temukan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

 

(Kaje/Usk)

Exit mobile version