INDRAMAYU, TEROPONGMEDIA.ID — Bupati Indramayu Lucky Hakim mengambil langkah tegas, copot Rajudin dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kuwu) Sukaslamet, Kecamatan Kroya, menyusul temuan dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp300 juta.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Indramayu yang menemukan indikasi penyimpangan anggaran oleh Kuwu Desa Sukaslamet.
Lucky Hakim menjelaskan, berdasarkan hasil telaahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menunjukkan adanya temuan yang perlu ditindaklanjuti.
“Jadi kami minta kepada beliau untuk segera mengembalikan kerugian negara tersebut dan sementara itu kami berhentikan selama 3 bulan,” tegas Lucky dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (3/8/2025).
Pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan, memberi kesempatan kepada Rajudin untuk mengembalikan dana yang diduga diselewengkan.
Jika tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, proses pemberhentian akan berlanjut ke tahap berikutnya.
“Kami beri kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Jika tidak, akan ada tindakan lebih lanjut,” tegas Nina.
Sebelumnya, warga Desa Sukaslamet telah melakukan unjuk rasa menuntut transparansi pengelolaan dana desa.
Audit inspektorat kemudian menemukan kewajiban pengembalian dana sebesar Rp300 juta oleh Kuwu Sukaslamet.
“Ini respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” katanya.
Mekanisme pemberhentian permanen kepala desa harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengingat kuwu merupakan jabatan hasil pemilihan langsung masyarakat.
BACA JUGA
Akui Salah Berlibur ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Siap Diberhentikan Sementara
Menegangkan! Damkar Indramayu Selamatkan Burung Hantu Terlilit Benang Layangan
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa di Indramayu untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran.
Lucky juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan melalui jalur resmi, bukan surat kaleng.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan desa sekaligus memastikan dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
(Aak)