LPSK Tindak Permohonan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

rektor universitas pancasila
Ilustrasi. (dok. Morelli)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pengacara korban dugaan pelecehan oknum rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan jaminan perlindungan untuk kliennya.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin mengatakan, LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban pelecehan yakni atas nama korban inisial RZ.

“Sudah ada, baru siang ini permohonannya masuk dari 1 orang korban EZ,” kata Edwin dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Ia pun memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut. LPSK segera melayangkan pemanggilan untuk meminta keterangan korban.

“Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya,” kata dia.

Edwin lalu menguraikan hal-hal yang harus digali berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA: Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan

Edwin membeberkan setidaknya ada empat poin yang didalami ketika seseorang ingin mengajukan permohonan perlindungan.

“Berdasarkan undang kami harus dalami; pertama sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis/psikologis pemohon, terakhir rekam jejak pemohon,” ujar dia.

Lebih lanjut, Edwin menerangkan, pihaknya membutuhkan waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari untuk memproses pengajuan tersebut. Adapun, hitungannya sejak permohonan diterima oleh LPSK.

“Maksimal 30 hari,” tandas Edwin.

Sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila terhadap dua orang bawahannya masih berproses di kepolisian.

Pengacara korban, Amanda Manthovani mengungkap alasan baru melibatkan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.

Menurut Amanda, kedua korban sebelumnya telah membuat surat secara resmi yang ditujukkan kepada pihak yayasan. Dalam hal ini, kedua korban berharap yayasan turun tangan mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun, malah tak digubris.

“Sampai dengan saat ini yayasan itu seperti acuh tak acuh dan mengabaikan makanya mereka akhirnya melakukan pelaporan itu karena merasa diabaikan sama pihak yayasan,” kata Amanda saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).

Amanda menegaskan, kedua korban tidak serta-merta langsung melaporkan ke polisi. Jadi, ada tahapan-tahapannya salah satunya menyurati pihak yayasan. Tapi, justru tidak direspon sama sekali.

“Sudah pernah juga setelah surat masuk beberapa minggu sudah ditanyakan juga di follow up gak pernah ada jawaban sampai sekarang,” tandas dia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bek Muda Bali United Sampaikan Rasa Kecewa Usai Takluk Atas Persib
Bek Muda Bali United Sampaikan Rasa Kecewa Usai Takluk Atas Persib
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon Hadir di Indonesia, Untuk Sultan Doyan Petualang!
Manchester City
Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
kemacetan horor tanjung priok
Gubernur Pramono Minta Maaf Soal Kemacetan Tanjung Priok
eksploitasi sirkus taman safari-2
Jadi Sorotan Dugaan Eksploitasi, Begini Sejarah Sirkus OCI Taman Safari
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Aleix Espargaro
Jadi Pebalap Wildcard, Aleix Espargaro Kunci Kebangkitan Honda di MotoGP Jerez
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.