LPSK Klaim Tidak Berikan Perlindungan pada Agnes Gracia

Penulis: Saepul

Agnes gracia
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, telah menolak permohonan perlindungan bagi Agnes Gracia Haryanto alias AG.

Diketahui, Agnes Gracia merupakan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, pada kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Christalino David Ozora.

Karena hal itu, LPSK enggan memberikan Agnes perlindungan dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.  Keputusan penolakan perlindungan Agnes telah diputuskan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023).

“Penolakan perlindungan pada AG tersebut tertuang dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut, mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pada Selasa (14/3).

BACA JUGA: Kades Curuggoong Tewas Disuntik Obat Alergi, Pelaku Sempat Cekcok

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, Agnes tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto.

Walau demikian, Mahkamah Pimpinan LPSK juga merekomendasikan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  (KemenPPPA) dan tembusan pada KPAI untuk mendampingi Agnes yang berusia 15 tahun.

“Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI. Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” tuturnya.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya menambahkan.

 

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
sengketa 4 pulau-2
4 Pulau Resmi Kembali ke Aceh, DPR Minta Segera Dibuat Keppres
Berita Lainnya

1

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

2

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

5

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.