LPSK Klaim Tidak Berikan Perlindungan pada Agnes Gracia

Penulis: Saepul

Agnes gracia
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, telah menolak permohonan perlindungan bagi Agnes Gracia Haryanto alias AG.

Diketahui, Agnes Gracia merupakan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, pada kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Christalino David Ozora.

Karena hal itu, LPSK enggan memberikan Agnes perlindungan dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.  Keputusan penolakan perlindungan Agnes telah diputuskan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023).

“Penolakan perlindungan pada AG tersebut tertuang dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut, mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pada Selasa (14/3).

BACA JUGA: Kades Curuggoong Tewas Disuntik Obat Alergi, Pelaku Sempat Cekcok

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, Agnes tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto.

Walau demikian, Mahkamah Pimpinan LPSK juga merekomendasikan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  (KemenPPPA) dan tembusan pada KPAI untuk mendampingi Agnes yang berusia 15 tahun.

“Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI. Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” tuturnya.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya menambahkan.

 

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Korupsi PJU Cianjur
Kejari Geledah Kantor Dishub Cianjur, Dugaan Korupsi PJU Rp40 Miliar
eArena
eArena Sabet Gelar Juara Usai Capai Match Point dan WWCD di PMSL SEA Summer 2025
Paper Rex
Paper Rex Juara VCT Masters Toronto 2025 Usai Kalahkan Fnatic 3-1, f0rsakeN Raih Gelar MVP
Welber Jardim
Welber Jardim Tak Dipanggil TC Timnas U-23, Ini Penjelasan Manajer
gunung dukono erupsi
Gunung Dukono Kembali Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

3

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

4

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

5

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Headline
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers
israel iran gencatan senjata
Trump Umumkan Israel-Iran Sepakat Lakukan Gencatan Senjata
PSG
Hasil Piala Dunia Antarklub: PSG Amankan Tiket 16 Besar Usai Kalahkan Seattle 2-0

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.