LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Saksi-Korban Lewat RUU PSDK di DPR

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan saksi dan korban melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang kini memasuki tahap pembahasan tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah.

Tahapan tersebut ditandai dengan penyerahan sebanyak 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026. Selanjutnya, DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia kerja (panja).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan bahwa pihaknya turut aktif dalam proses penyusunan RUU tersebut bersama tim pemerintah lintas kementerian.

“Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga:

Teror Media, LPSK Tegaskan Pentingnya Perlindungan Jurnalis!

Ia menilai, pembaruan regulasi menjadi langkah penting untuk menjawab dinamika penegakan hukum yang terus berkembang, sekaligus memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat.

“Revisi undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam mekanisme perlindungan serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan,” tambahnya.

Selain itu, LPSK juga mendorong adanya fleksibilitas kelembagaan agar dapat menjalankan tugas secara lebih optimal, termasuk dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban di berbagai perkara pidana.

Adapun sejumlah poin krusial yang menjadi fokus pembahasan meliputi perlindungan bagi saksi pelaku, rencana pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban.

RUU PSDK juga mengatur penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban tindak pidana.

“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” kata Susilaningtias.

Melalui pembahasan ini, pemerintah dan DPR diharapkan dapat melahirkan regulasi yang lebih responsif dan komprehensif, sekaligus memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban dalam kerangka peradilan pidana yang berkeadilan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
OJK
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjol
KDM Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka
KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
timothy-weah-wujudkan-potensi-lari-kilatnya-di-marseille
Timothy Weah Wujudkan Potensi Lari Kilatnya di Marseille
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming BYON Madness 2, Selain Yalla Shoot

2

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara