JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan saksi dan korban melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang kini memasuki tahap pembahasan tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah.
Tahapan tersebut ditandai dengan penyerahan sebanyak 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026. Selanjutnya, DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia kerja (panja).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan bahwa pihaknya turut aktif dalam proses penyusunan RUU tersebut bersama tim pemerintah lintas kementerian.
“Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga:
Teror Media, LPSK Tegaskan Pentingnya Perlindungan Jurnalis!
Ia menilai, pembaruan regulasi menjadi langkah penting untuk menjawab dinamika penegakan hukum yang terus berkembang, sekaligus memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat.
“Revisi undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam mekanisme perlindungan serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan,” tambahnya.
Selain itu, LPSK juga mendorong adanya fleksibilitas kelembagaan agar dapat menjalankan tugas secara lebih optimal, termasuk dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban di berbagai perkara pidana.
Adapun sejumlah poin krusial yang menjadi fokus pembahasan meliputi perlindungan bagi saksi pelaku, rencana pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban.
RUU PSDK juga mengatur penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban tindak pidana.
“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” kata Susilaningtias.
Melalui pembahasan ini, pemerintah dan DPR diharapkan dapat melahirkan regulasi yang lebih responsif dan komprehensif, sekaligus memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban dalam kerangka peradilan pidana yang berkeadilan.











