LPSK Beri Perlindungan ASN Terdampak Korupsi Tukin Ditjen Minerba

foto (net)

Bagikan

 

JAKARTA, TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM Pada Selasa (29/3/2022).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyomeni, menilai kasus korupsi dari pembayaran tukin  pegawai Kementerian ESDM ini menambah drama tentang kesejahteraan ASN.

BACA JUGA:  Menteri ESDM Benarkan KPK Lakukan Penyidikan Korupsi Tukin

“Dugaan korupsi di (kementerian) ESDM ini menambah miris potret kesejahteraan ASN. Apalagi, dugaan awal keuangan negara yang dikorupsi berasal dari tukin pegawai. Potongan tukin pegawai yang berkisar puluhan miliar itu diduga mengalir untuk kepentingan beberapa oknum di kementerian tersebut,” ujar dia.

Hasto pun mengimbau kepada Kementerian ESDM yang mengetahui atau pun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk tak tanggung membantu penyidik.

Dia mengatakan, pihaknya siap untuk memberi perlindungan bagi saksi termasuk saksi pelaku (justice collaborator/JC).

“Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi), atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM,” kata Hasto.

“Bagi pelaku atau tersangka juga dimungkinkan mendapatkan perlindungan jika yang bersangkutan bersedia menjadi JC dengan membantu penyidik memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama dalam kasus korupsi tukin ini,” ucap Hasto

Menurutnya, setiap lingkungan kementerian/ lembaga dan pemerintah telah memiliki mekanisme whistle blowing system (WBS) yang terhubung ke KPK maupun ke LPSK.

Namun, dia menyebut kadang kala mekanisme tersebut terhambat dikarenakan adanya keraguan dari pelapor terkait perlindungan mereka.

“Jika memang mekanisme WBS belum maksimal, kami (LPSK) membuka pintu bagi saksi untuk mengajukan perlindungan langsung ke LPSK, banyak media yang bisa digunakan, mulai datang langsung ke LPSK, via aplikasi permohonan perlindungan (android) maupun pesan singkat melalui WhatsApp di 085770010048,” tuturnya.

BACA JUGA: Menteri ESDM Benarkan KPK Lakukan Penyidikan Korupsi Tukin

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Boruto Season 2
Setelah 2 Tahun Vakum, Boruto Comeback dengan Season 2!
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
noel sidak
Viral, Noel Dicueki saat Sidak Kantor di Pekanbaru: Kayak di Surabaya?
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kronologi Kebakaran Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.