JAKARTA,TM.ID: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membeberkan lokasi pembuatan film porno yang berasal dari rumah produksi di Jakarta Selatan.
Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, ada tiga lokasi yang dijadikan sebagai tempat syuting.
“Bahwa syuting film dalam video tersebut ada tiga tempat yaitu studio 1 studio KBB yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, studio 2 Karya Bintang Studio yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, dan studio 3 yang beralamat di Jati Raya Kel. Jati Padang Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan,” katanya, Selasa (12/9/2023).
BACA JUGA: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Diperankan Artis dan Selebgram
Salah satu lokasi, kata Ade, diduga merupakan rumah tersangka berinisal I selaku sutradara film biru itu.
“Yang ke tiga ini rumah tersangka, tersangka I,” jelasnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya dalam pembongkaran kasus tersebut mengamankan lima orang sebagai tersangka.
“I peran sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah website, JAAS peran sebagai Kameramen, AIS peran sebagai editor Film, AT peran sebagai Sound Enginering, SE peran sebagai Sekertaris dan talent,” tuturnya.
Kasus itu bisa terbongkar, usai pihaknya melakukan patroli siber . Dari hasil penyelidikan, tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tersangka atas nama JAAS, 31 Juli 2023.
Selanjutnya, mengamankan tiga orang tersangka lainnya, yaitu SE, AIS, dan AT pada 1 Agustus 2023.
“Kemudian Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka atas nama I, JAAS. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 Agustus tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan 3 tersangka lainnya yaitu SE, AIS, dan AT,” tambahnya.
Ade juga menjelaskan, tersangka dalam proyek terlarang itu memperoleh keuntungan yakni berupa uang dan beberapa barang.
“Bahwa jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan yaitu kurang lebih lima ratus juta rupiah dan berupa asset mobil Nissan X-trail, peralatan kamera, property syuting, elektronik TV, kulkas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade merunut ancaman hukum untuk para pelaku yang terlibat dalam pembuatan film porno
“Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.” pungkasnya.
(Saepul/Aak)