Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut Ditutup KLHK

Penulis: usamah

Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal
lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupatan Bekasi yang telah ditutup KLHK. (Kementerian Lingkungan Hidup)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim pengawas lingkungan hidup telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pembuangan sampah ilegal. Tepatnya di RW 09, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupatan Bekasi.

Pihaknya menutup area pembuangan sampah yang diperkirakan mencapai ±0,75 hektar. Terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut.

Plt Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memantau melalui analisis citra satelit. Juga pengambilan data melalui drone yang dilakukan oleh tim pengawas adanya tempat pembuangan sampah ilegal.

“Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan telah melakukan penyegelan. Untuk selanjutnya, kami akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang diduga pengelola sampah perorangan,” ujar Rasio, Selasa (26/11/2024).

Rasio menegaskan, jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan. Dan memproses pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, didapatkan informasi tumpukan sampah ilegal tersebut berasal dari kegiatan pengumpulan sampah ilegal. Yang dilakukan oleh perorangan dari beberapa perumahan dimulai pada akhir Oktober 2024.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Bakal Tambah Lubang-lubang Pembuangan Sampah Organik di Kawasan Tegalega

“Dikhawatirkan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut terbawa oleh arus saat pasang. Dan mencemari Sungai CBL,” ucap Rasio.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho mengungkapkan, tim Gakkum KLHK mengantongi nama terduga pelaku. Dan akan terus melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan PPNS KLHK.

Pembuangan sampah Ilegal tersebut akan ditindak dan dilakukan proses penegakan hukum. Sesuai dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang -Undang RI No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk mencegah tindakan pembuangan ilegal di lokasi yang sama. Kami melakukan penyegelan dan area tersebut di bawah pengawasan Gakkum,” kata Ardyanto.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tambang nikel raja ampat-1
Perjalanan PT Gag Nikel Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat
tambang nikel raja ampat
Kenapa PT Gag Nikel Diizinkan Beroperasi di Raja Ampat?
nadiem korupsi chromebook
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Kasus Korupsi Chromebook
spmb jabar 2025-2
Hari Ini Dibuka, Simak Jadwal SPMB Jabar 2025 Tahap 1
Charly
Charly Ungkap Lagu Ciptaannya Bebas Dibawakan Tanpa Royalti
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

4

BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter

5

Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!
Headline
kartel bunga pinjol
KPPU Selidiki Kartel Bunga Pinjol, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan!
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Jepang vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
Remaja Brebes temui KDM - Instagram Infipop ID
Remaja Asal Brebes Ngayuh Sepeda Ratusan Kilometer Demi Temui KDM
Fajar Nugraha Founder Adorable Project - YouTube JNE ID
Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.