Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut Ditutup KLHK

Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal
lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupatan Bekasi yang telah ditutup KLHK. (Kementerian Lingkungan Hidup)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim pengawas lingkungan hidup telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pembuangan sampah ilegal. Tepatnya di RW 09, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupatan Bekasi.

Pihaknya menutup area pembuangan sampah yang diperkirakan mencapai ±0,75 hektar. Terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut.

Plt Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memantau melalui analisis citra satelit. Juga pengambilan data melalui drone yang dilakukan oleh tim pengawas adanya tempat pembuangan sampah ilegal.

“Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan telah melakukan penyegelan. Untuk selanjutnya, kami akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang diduga pengelola sampah perorangan,” ujar Rasio, Selasa (26/11/2024).

Rasio menegaskan, jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan. Dan memproses pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, didapatkan informasi tumpukan sampah ilegal tersebut berasal dari kegiatan pengumpulan sampah ilegal. Yang dilakukan oleh perorangan dari beberapa perumahan dimulai pada akhir Oktober 2024.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Bakal Tambah Lubang-lubang Pembuangan Sampah Organik di Kawasan Tegalega

“Dikhawatirkan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut terbawa oleh arus saat pasang. Dan mencemari Sungai CBL,” ucap Rasio.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho mengungkapkan, tim Gakkum KLHK mengantongi nama terduga pelaku. Dan akan terus melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan PPNS KLHK.

Pembuangan sampah Ilegal tersebut akan ditindak dan dilakukan proses penegakan hukum. Sesuai dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang -Undang RI No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk mencegah tindakan pembuangan ilegal di lokasi yang sama. Kami melakukan penyegelan dan area tersebut di bawah pengawasan Gakkum,” kata Ardyanto.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Satgas penambangan ilegal
Jadi Biang Masalah, Prabowo Didesak Terbitkan Keppres Satgas Penanganan Penambangan Ilegal
Bahlil Ungkap Soal Skema Terbaru BBM Subsidi Agar Tepat Sasaran
Segera Diumumkan, Bahlil Ungkap Soal Skema Terbaru BBM Subsidi Agar Tepat Sasaran
Zeda Salim Ammar Zoni
Zeda Salim Ungkap Awal Mula Kenal Ammar Zoni, Sudah Dekat Sejak 2013
Asri Welas Galiech
Perjalanan Cinta Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja Berakhir di Pengadilan
Anies Pramono-Rano
Cek Fakta: Dukungan Anies Buat Elektabilitas Pramono-Rano Merosot
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024 Umuh Muchtar Sampaikan Harapan
Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024, Umuh Muchtar Sampaikan Harapan
Harapan dan Antusiasme Warga Bandung dalam Gelaran Pilkada 2024 Tinggi
Harapan dan Antusiasme Warga Bandung dalam Gelaran Pilkada 2024 Tinggi
Bencana Hidrometeorologi di Sumut Akibatkan Puluhan Orang Tewas
BNPB: Bencana Hidrometeorologi di Sumut Akibatkan Puluhan Orang Tewas
Gustavo Franca Bawa Optimisme Tinggi
Gustavo Franca Bawa Optimisme Tinggi Dalam Lawatannya ke Markas Port FC