Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut Ditutup KLHK

Penulis: usamah

Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal
lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupatan Bekasi yang telah ditutup KLHK. (Kementerian Lingkungan Hidup)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim pengawas lingkungan hidup telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pembuangan sampah ilegal. Tepatnya di RW 09, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupatan Bekasi.

Pihaknya menutup area pembuangan sampah yang diperkirakan mencapai ±0,75 hektar. Terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut.

Plt Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memantau melalui analisis citra satelit. Juga pengambilan data melalui drone yang dilakukan oleh tim pengawas adanya tempat pembuangan sampah ilegal.

“Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan telah melakukan penyegelan. Untuk selanjutnya, kami akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang diduga pengelola sampah perorangan,” ujar Rasio, Selasa (26/11/2024).

Rasio menegaskan, jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan. Dan memproses pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, didapatkan informasi tumpukan sampah ilegal tersebut berasal dari kegiatan pengumpulan sampah ilegal. Yang dilakukan oleh perorangan dari beberapa perumahan dimulai pada akhir Oktober 2024.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Bakal Tambah Lubang-lubang Pembuangan Sampah Organik di Kawasan Tegalega

“Dikhawatirkan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut terbawa oleh arus saat pasang. Dan mencemari Sungai CBL,” ucap Rasio.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho mengungkapkan, tim Gakkum KLHK mengantongi nama terduga pelaku. Dan akan terus melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan PPNS KLHK.

Pembuangan sampah Ilegal tersebut akan ditindak dan dilakukan proses penegakan hukum. Sesuai dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang -Undang RI No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk mencegah tindakan pembuangan ilegal di lokasi yang sama. Kami melakukan penyegelan dan area tersebut di bawah pengawasan Gakkum,” kata Ardyanto.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tarif Listrik
CEK FAKTA: Tarif Listrik Nasional Naik Mulai Juli 2025?
Investasi Bandara Kertajati
Potensi Gak Jelas, Pemkab Majalengka Batalkan Investasi Rp150 M ke Bandara Kertajati
Pelecehan seksual Purwakarta
Kasus Pelecehan Seksual Guncang Purwakarta, Disdik Siapkan Surat Edaran Pengamanan Siswa
Maka cavalry duta sheila on 7
Maka Cavalry Duta Sheila On 7, Modifikasi Spesial!
uji tabrak toyota innova zenix
Hasil Uji Tabrak Toyota Innova Zenix di India, Proteksi Baik untuk Keluarga
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

5

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.