Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut Ditutup KLHK

Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal
lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupatan Bekasi yang telah ditutup KLHK. (Kementerian Lingkungan Hidup)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim pengawas lingkungan hidup telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pembuangan sampah ilegal. Tepatnya di RW 09, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupatan Bekasi.

Pihaknya menutup area pembuangan sampah yang diperkirakan mencapai ±0,75 hektar. Terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut.

Plt Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memantau melalui analisis citra satelit. Juga pengambilan data melalui drone yang dilakukan oleh tim pengawas adanya tempat pembuangan sampah ilegal.

“Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan telah melakukan penyegelan. Untuk selanjutnya, kami akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang diduga pengelola sampah perorangan,” ujar Rasio, Selasa (26/11/2024).

Rasio menegaskan, jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan. Dan memproses pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, didapatkan informasi tumpukan sampah ilegal tersebut berasal dari kegiatan pengumpulan sampah ilegal. Yang dilakukan oleh perorangan dari beberapa perumahan dimulai pada akhir Oktober 2024.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Bakal Tambah Lubang-lubang Pembuangan Sampah Organik di Kawasan Tegalega

“Dikhawatirkan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut terbawa oleh arus saat pasang. Dan mencemari Sungai CBL,” ucap Rasio.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho mengungkapkan, tim Gakkum KLHK mengantongi nama terduga pelaku. Dan akan terus melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan PPNS KLHK.

Pembuangan sampah Ilegal tersebut akan ditindak dan dilakukan proses penegakan hukum. Sesuai dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang -Undang RI No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk mencegah tindakan pembuangan ilegal di lokasi yang sama. Kami melakukan penyegelan dan area tersebut di bawah pengawasan Gakkum,” kata Ardyanto.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
band sukatani terima kasih
Band Sukatani Kembali Sapa Publik dan Ucapkan Terima Kasih
Demo Indonesia gelap
Penyusup Diduga Intel Terlihat Saat Demo Indonesia Gelap
Aktivis dan Akademisi Siap Lawan Kewenangan Super Power
RKUHAP Ancam Keseimbangan Hukum? Aktivis dan Akademisi Siap Lawan Kewenangan Super Power di Lembaga Hukumz
Pria Majalengka mencabuli anak tirinya
Biadab! Ayah di Majalengka 4 Kali Rudapaksa Anak Tirinya
demo indonesia gelap-3
Pakar Soal Demo Indonesia Gelap: Bentuk Ekspresi Pesimisme Masyarakat
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

4

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!

5

Hadir dalam Rapat Koordinasi PT Tekindo Energi Paparkan Program PPM
Headline
34 Halte BRT Bakal di Bangun di Kota Bandung
Urai Kemacetan, 34 Halte BRT Bakal di Bangun di Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Belanja Sesuai Kebutuhan
Jelang Ramadan, Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Belanja Sesuai Kebutuhan
band sukatani jadu duta polri
Usai Diintimidasi Kini Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri
Produksi Beras Meningkat 50 Persen
Produksi Beras Meningkat 50 Persen, Ketahanan Pangan RI Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.