BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengendara roda dua maupun empat di Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Kamis (21/8/2025).
Polrestabes Bandung membuka layanan di dua titik, yakni Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, dan The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara untuk perpanjangan SIM B, pembuatan SIM baru, atau proses lain tetap harus dilakukan di Satpas Polrestabes Bandung.
Sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku terlewat meski hanya sehari, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM di layanan keliling, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi dan KTP asli.
- SIM lama beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat.
- Bukti lulus tes psikologi SIM.
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, diwajibkan membawa surat keterangan sehat dan rekomendasi dokter.
Baca Juga:
Motor AI Buatan Warga Cianjur Bisa Bicara: KTP Jadi Kunci Kontak
Infeksi Cacing Renggut Nyawa Raya, Parasit Menyebar hingga Otak
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif resmi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan dan tes psikologi.
Alternatif Layanan
Selain SIM Keliling, warga juga bisa memanfaatkan layanan Gerai SIM Bandung di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF–A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590. Untuk perpanjangan STNK, tersedia layanan Samsat Keliling Bandung di Lapangan Futsal Jalan Supratman, Senin–Jumat pukul 08.30–13.00 WIB.
Dengan fasilitas ini, masyarakat diharapkan bisa mengurus perpanjangan SIM maupun STNK dengan lebih mudah tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor kepolisian.