BANDUNG,TM.ID: Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung, Ayep Hanapi mengungkapkan, penumpang masa libur panjang akhir pekan mengalami peningkatan volume yang cukup signifikan.
Libur Panjang akhir pekan dimulai dari hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Kamis (8/2/2024) dan cuti bersama (9/2/2024) serta Tahun baru Imlex 2575 pada Sabtu (10/2/2024).
“Tercatat per 6 Februari (pukul 9.30 WIB), selama 7 hari dari tanggal 5 -11 Februari 2024, jumlah penumpang KA mencapai 77.278 orang,” ungkap Ayep melansir laman diskominfo.jabar.go.id, Minggu (11/2/2024).
Menurut Ayep, perjalanan KA yang menjadi favorit masyarakat pada masa liburan ini diantaranya KA Argo Wilis relasi Bandung – Surabaya Gubeng, KA Turangga relasi Bandung – Surabaya Gubeng, KA Lodaya relasi Bandung – Solobalapan, KA Malabar relasi Bandung – Malang.
“KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar dan KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong – Kutoarjo. Rute favorit pilihan masyarakat pada periode long weekend tersebut adalah Bandung – Surabaya Gubeng, Bandung – Solobalapan, Bandung – Malang, Kiaracondong – Blitar,” sebut Ayep.
Ayep mengatakan, tingginya animo masyarakat menggunakan jasa KAI karena aman dan bebas dari kemacetan serta pelayanan perusahaan yang terus membaik.
“Tingginya animo masyarakat menggunakan jasa layanan kereta api di masa long weekend ini, disebabkan juga karena keunggulan kereta api sebagai transportasi massal yang aman dan bebas dari kemacetan di jalan raya,” ucapnya.
BACA JUGA: Begini Cara Reschedule Tiket Kereta Api yang Benar Melalui Acces by KAI!
Aturan Barang Bawaan
Selain itu, Ayep juga mengatakan, pelanggan KA harus memperhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Bagasi yang melebihi berat, sampai dengan tinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra. Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp10.000,00 per kg, kelas bisnis Rp6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp2.000,00 per kg,” ungkapnya.
“Pelanggan KA tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, antara lain yaitu, barang-barang yang mudah terbakar, senjata api/senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan” pungkasnya.
(Budis)