Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman HAM dan Berlawanan Aturan!

[info_penulis_custom]
djaka dirjen bea cukai
(Kemenkeu)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pelantikan tersebut, menuai sorotan, khusunya untuk Komisi Orang Hilang dan Korban Kekekerasan (KontraS).

Pasalnya, Letjen Djaka adalah mantan Tim Mawar. Tim Mawar  merupakan unit dalam Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang diduga terlibat dalam penculikan aktivis prodemokrasi pada periode 1997-1998.

KontraS menilai pelantikan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai berpotensi menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

“Pengangkatan Djaka Budhi menambah lagi nama-nama anggota eks Tim Mawar yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo menjadi pejabat publik,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Sabtu (24/05/2025).

Ia juga mencermati, pelantikan itu menyalahi lantaran pernah divonis bersalah dan dihukum penjara 16 bulan melalui Putusan Mahkamah Militer Tinggi II No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 dan diperkuat lagi melalui Putusan Mahkamah Militer Agung tertanggal 24 Oktober 2000 telah melakukan penghilangan paksa 23 aktivis prodemokrasi pada periode 1997-1998 yang mana 13 orang di antaranya masih hilang hingga saat ini.

BACA JUGA:

KontraS Dipanggil Polisi Buntut Geruduk Rapat RUU TNI, YLBHI: Aneh!

Usai Geruduk Rapat RUU TNI, Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Misterius Ngaku dari Media

Terlebih lagi, melanggar melangar Pasal 108 ayat b Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merumuskan syarat-syarat pengangkatan pejabat kalangan Non-PNS yang akan ditempatkan pada posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

Sebagai informasi, pada aturan itu seharusnya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait jabatan yang diduduki paling singkat 10 tahun.

Kemudian, terdapat juga syarat kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana dan tidak dipidana dengan pidana penjara.

“Berdasarkan syarat-syarat tersebut, walaupun Letjen Djaka Budhi Utama telah tidak lagi berstatus sebagai militer aktif tapi secara formil telah tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi JPT Madya atas dasar vonis bersalah pada Mahkamah Militer, belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana, dan tidak memiliki pengalaman di bidang Bea dan Cukai selama 10 Tahun ditinjau dari rekam jejaknya yang berkarir di militer,” jelasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
guru pelecehan seksual depok
Disdik Depok Pecat Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
bantaran sungai kota bandung
Sekali Lagi, Wali Kota Bandung Minta Warga yang Tinggal di Bantaran Sungai untuk Pindah
yamaha jog 125
Yamaha Luncurkan Yamaha Jog 125 Skutik Compact, Harga di Atas Aerox Alpha!
rayap besi
Rayap Besi Nekat Beraksi di Siang Bolong di Jakut, Netizen Colek Pramono Anung!
letjen djaka dirjen bea cukai
Prabowo Tunjuk Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai karena 'Karib'? Ini Kata Gerindra
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian

5

Jembatan Terapung Cijeruk Roboh Kedaraan Bermotor Terjabak
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Sociedad La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
pernikahan siswa smp smk
Pernikahan Siswa SMP dan SMK di Lombok, Netizen Miris Pertanyakan Mental
Diskon Tarif Listrik 50%
Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.