JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pelantikan tersebut, menuai sorotan, khusunya untuk Komisi Orang Hilang dan Korban Kekekerasan (KontraS).
Pasalnya, Letjen Djaka adalah mantan Tim Mawar. Tim Mawar merupakan unit dalam Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang diduga terlibat dalam penculikan aktivis prodemokrasi pada periode 1997-1998.
KontraS menilai pelantikan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai berpotensi menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
“Pengangkatan Djaka Budhi menambah lagi nama-nama anggota eks Tim Mawar yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo menjadi pejabat publik,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Sabtu (24/05/2025).
Ia juga mencermati, pelantikan itu menyalahi lantaran pernah divonis bersalah dan dihukum penjara 16 bulan melalui Putusan Mahkamah Militer Tinggi II No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 dan diperkuat lagi melalui Putusan Mahkamah Militer Agung tertanggal 24 Oktober 2000 telah melakukan penghilangan paksa 23 aktivis prodemokrasi pada periode 1997-1998 yang mana 13 orang di antaranya masih hilang hingga saat ini.
BACA JUGA:
KontraS Dipanggil Polisi Buntut Geruduk Rapat RUU TNI, YLBHI: Aneh!
Usai Geruduk Rapat RUU TNI, Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Misterius Ngaku dari Media
Terlebih lagi, melanggar melangar Pasal 108 ayat b Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merumuskan syarat-syarat pengangkatan pejabat kalangan Non-PNS yang akan ditempatkan pada posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Sebagai informasi, pada aturan itu seharusnya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait jabatan yang diduduki paling singkat 10 tahun.
Kemudian, terdapat juga syarat kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana dan tidak dipidana dengan pidana penjara.
“Berdasarkan syarat-syarat tersebut, walaupun Letjen Djaka Budhi Utama telah tidak lagi berstatus sebagai militer aktif tapi secara formil telah tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi JPT Madya atas dasar vonis bersalah pada Mahkamah Militer, belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana, dan tidak memiliki pengalaman di bidang Bea dan Cukai selama 10 Tahun ditinjau dari rekam jejaknya yang berkarir di militer,” jelasnya.
(Saepul)