Lestari Moerdijat: Antisipasi Kekerasan Seksual Anak Butuh Langkah Nyata

Penulis: Budi

seksual anak
kasus

Bagikan

JAKARTA TM.ID : Kasus kekerasan seksual anak semakin marak dan mengkhawatirkan semua pihak.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan, butuh langkah nyata, gerak cepat dan sistematis seluruh pihak dalam mengatasi tren peningkatan kasus kekerasan seksual anak tersebut.

Langkah tersebut, kata Lestari, harus dilakukan agar akar persoalan yang memicu peningkatan jumlah kasus bisa segera diatasi.

Ia berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat meningkatkan kolaborasi dalam menekan jumlah kasus kekerasan seksual anak.

Menurutnya, seluruh pihak harus memberikan perhatian persoalan peningkatan kasus kekerasan seksual anak yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir guna menjamin tumbuh kembang generasi penerus bangsa yang lebih baik.

“Peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak untuk menjamin tumbuh kembang yang lebih baik bagi generasi penerus dalam proses membangun anak bangsa yang sehat dan tangguh di masa depan,” kata Lestari, di Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Sebagaimana dimuat dalam catatan data Sistem Informasi Online dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Simfoni Kementerian PPPA), jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2022 mencapai 16.106 kasus.

Jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2019 sebanyak 6.454 kasus, tahun 2020 sebanyak 6.980 kasus, dan 2021 sebanyak 8.703 kasus.

Dari sejumlah kasus tersebut, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual 9.588 anak yang menjadi korban pada tahun 2022.

BACA JUGA: KemenPPPA Apresiasi Polisi Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Siswi SD

Peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan dipicu semakin terbuka dan beraninya masyarakat melaporkan kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Lestari mendukung pemerintah agar segera menerapkan kurikulum tentang kesehatan reproduksi, mengingat saat ini edukasi kesehatan reproduksi diserahkan masing-masing sekolah.

Ia mendorong adanya upaya sosialisasi masif dari para pihak terkait mengenai berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual dan edukasi sejak dini kepada masyarakat luas.

Dia memandang pengaplikasian sejumlah aturan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus segera direalisasikan dengan keberadaan sejumlah aturan pendukungnya.

Dengan demikian, tambah dia, mekanisme pencegahan tindak kekerasan seksual yang diamanatkan UU TPKS dapat berfungsi secara maksimal.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.