JAKARTA,TEROPONG MEDIA.ID — Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyoroti kasus dugaan pemerasan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Direktur Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan, bahwa perkara yang melibatkan AKBP Bintoro merupakan kasus penyuapan, dan bukan kasus pemerasan.Maka kasus ini harus dilakukan dengan fakta-fakta yang jelas untuk mencegah terjadinya hal negatif di masyarakat.
“Kalau kita lihat kasus AKBP Bintoro itu kasus penyuapan bukan kasus pemerasan, maka kasus ini juga harus dilakukan dengan fakta-fakta yang jelas,” kata Edi kepada Teropongmedia.id, Sabtu (1/2/2025).
Edi meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membongkar kasus tersebut secara transparan ke publik tanpa ada yang ditutupi agar masyarakat tetap percaya terhadap Polri.
“Saya minta bapak Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya membokar kasus yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Jaksel tersebut secara transparan ke publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” jelasnya.
Selain itu, dia berharap agar semua pihak yang diduga terlibat untuk diberikan hukuman atau sanksi tegas sebagai lembaga penegak hukum.
“Pihak yang diduga ikut terlibat harus diberi hukuman berat dan sanksi tegas karena ini menyangkut sebagai intitusi Polri sebagai lembaga penegak hukum,” bebernya.
Menurut dia, selain melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Jakarta Selatan, propam Polda Metro Jaya juga harus menyelidiki pihak-pihak yang lainnya yang ikut serta dalam penyuapan AKBP Bintoro tersebut tanpa pandang bulu.
“Pemeriksaan bukan hanya kepada Kapolres Jaksel saja tetapi semua anggota Polri atau pihak-pihak lainnya yang didiuga ikut terlibat dalam kasus penyuapan AKBP Bintoro, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
BACA JUGA: Kompolnas Minta Propam Periksa Kapolres Jaksel Terkait Kasus AKBP Bintoro
Seperti diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tegaskan tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,AKBP Bintoro terkait kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia bernama Arif Nugroho (AN) dan MUhammad Bayu Hartanto yang terjerat kasus pembunuhan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” kata Ade Ary Syam, Kamis (30/1/2025).
Ade menyebutkan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tegas juga disiapkan jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan.
“Setiap pelanggaran hukum secara prosedural,profesional, dan transparan kita lakukan dan saksi tegas,” jelasnya.
(Agus Irawan/Usk)